JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meminta masyarakat untuk menyediakan lahan untuk program Hutan Kota.
Pihak pemerintah menyatakan, lahan untuk Hutan Kota tidak mesti dari milik Pemerintah Daerah. Kabarnya, lahan tersebut bisa disediakan oleh siapa saja.
Meski begitu, pihak pemerintah memberikan catatan, bagi masyarakat yang menyediakan lahan untuk Hutan Kota agar memperkenankan menanam pohon secara berkelanjutan.
Baca Juga:Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Hutan Kota di Desa Tajur, Bupati Bogor Tegaskan IniTerinspirasi dari Megamendung, Bupati Bogor Canangkan Program 'Satu Kecamatan Satu Hutan Kota' Mulai 2026
“Lahan ini kita minta di kecamatan-kecamatan mencari dan menyediakan lahan. Jadi lahan itu tidak mesti lahan milik pemerintahan daerah. Ada ini siapapun boleh, asalkan dia diperkenankan untuk menanam pohon yang berkelanjutan, terus-menerus,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Teuku Mulya, Rabu (19/11/2025).
Teuku mengungkapkan, luasan lahan untuk Hutan Kota tersebut seluas satu hektare di setiap kecamatan, tapi aturan itu bersifat fleksibel.
Sebagai contoh, luasan lahan Hutan Kota itu dapat digabung dengan kecamatan lain untuk memperoleh satu hektare. Hal itu, lanjut Teuku, bila satu wilayah kecamatan tidak memiliki lahan lagi.
“Kan 1 hektare 1 kecamatan. Tetapi, kan tidak saklek. Mesti 1 hektare 1 kecamatan bisa akumulasi atau gabungan berapa kecamatan 1 lahan gitu kan. Karena ada kecamatan-kecamatan mungkin tidak punya lagi lahan, jadi intinya lahannya dulu yang disiapkan,” jelasnya.
Dia menambahkan, konsep dari Hutan Kota bukan semata hutan konservasi maupun keragaman hayati. Melainkan dapat digunakan sebagai rekreasi.
“Konsepnya itu adalah tidak hanya semata hutan konservasi untuk menjaga ekohidro, konservasi alam, kemudian juga keragaman hayati. Tetapi juga untuk rekreasi, baik masih maupun aktif,” tambah dia.
Teuku mengatakan, apabila masyarakat memperkenankan lahannya untuk ditanami pohon sebagai terlaksananya program Hutan Kota, mereka perlu berkomitmen untuk program tersebut.
Baca Juga:Bupati Bogor Canangkan Program Satu Kecamatan Satu Hutan Kota Gandeng Penggiat Lingkungan, Bupati Bogor Wacanakan Bangun Hutan Kota
“Masyarakat begitu juga. Masyarakat boleh kasih tanahnya, misalnya 1 hektare 2 hektare, mempersilahkan tanahnya untuk digarap hutan kota, boleh. Tapi ada perjanjian-perjanjian, engga boleh ditebang selama 50 tahun misalnya yang bisa digunakan secara terus menerus. Karena kan tujuan hutan kota ini adalah menjaga keseimbangan lingkungan berkelanjutan terus menerus,” pungkasnya.
