JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, memberikan sinyal akan dilakukannya penyesuaian tarif baru untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Wacana ini mengemuka pasca konsultasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan berbagai stakeholder terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Pansus VIII DPRD Kota Banjar, Cecep Dani Sufyan, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) adalah penyesuaian tarif PBB-P2 menuju sistem single tarif atau tarif tunggal.
Baca Juga:Gelar Razia di Simpang Sentul Bogor, 25 Pengendara Kedapatan Belum Bayar Pajak!393 Kendaraan Dinas Pemkot Banjar Nunggak Pajak, P3DW Klaim Sudah Lakukan Hal Ini
Langkah ini tidak terlepas dari evaluasi yang diberikan oleh pemerintah pusat, yang merekomendasikan penyesuaian tarif PBB-P2 dari sebelumnya 0,1 persen menjadi 0,2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Cecep menekankan bahwa konsultasi dengan para pemangku kepentingan dilakukan untuk memastikan transparansi dan menghindari kesalahan informasi di masyarakat terkait wacana perubahan tarif ini.
“Sehingga dengan adanya konsultasi dengan stakeholder terkait diharapkan tidak terjadi kesalahan informasi terkait penyesuaian tarif PBB-P2 tersebut,” ujar Cecep Dani pada Rabu (19/11/2025).
Di tengah kekhawatiran masyarakat akan potensi kenaikan beban pajak, Cecep justru meyakinkan bahwa penyesuaian tarif ini tidak akan memberatkan.
Ia bahkan menyebut bahwa dengan struktur tarif tunggal yang baru, nilai pajak yang harus dibayar oleh sebagian wajib pajak justru bisa mengalami penurunan. Untuk menguatkan pernyataannya, ia memberikan gambaran hasil simulasi yang telah dilakukan.
“Dari hasil simulasi tadi yang tarifnya agak besar NJOP-nya paling itu nambah sekitar Rp 5000 jadi ngga signifikan,” jelasnya.
Konfirmasi mengenai rencana penyesuaian tarif ini juga datang dari jajaran eksekutif. Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jody Kusmajadi, membenarkan bahwa wacana penerapan single tarif untuk PBB-P2 memang sedang dibahas.
Baca Juga:Modus Baru Aplikasi VIR, Minta Pengguna Bayar Pajak Sebelum Cairkan Uang!Purbaya Dikecam Publik Gegara Kaji Cukai Popok Sekali Pakai: Pajaki Orang Kaya!
Jody menegaskan bahwa penyesuaian ini berangkat dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia terhadap Perda PDRD Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023.
“Jadi dasar penyesuaian single tarif tersebut karena adanya evaluasi dari Kemenkeu terkait Perda Nomor 23 tahun 2023 tentang PDRD,” kata Jody.
