JABAR EKSPRES – Belakangan ini dunia maya kembali dihebohkan dengan kasus penipuan digital yang melibatkan aplikasi VIR atau dikenal juga sebagai VIR. Aplikasi ini diduga melakukan modus baru yang merugikan ribuan pengguna dengan dalih “pembayaran pajak sebelum penarikan dana”.
Padahal, cara tersebut adalah taktik klasik dalam skema Ponzi untuk menguras sisa uang para anggota sebelum aplikasi akhirnya kabur.
Sejumlah pengguna melaporkan bahwa mereka tidak bisa menarik saldo yang sebelumnya dijanjikan cair setiap hari. Bukannya menerima uang, justru mereka mendapat pesan bahwa penarikan ditolak karena harus membayar pajak terlebih dahulu.
Baca Juga:Pertamina Perkuat Bisnis Peserta UMK Academy 2025 Lewat Pelatihan TematikLink Video Viral Nabila 1 vs 7 Jadi Buruan Warganet, Kenapa? Ternyata Ini Isinya
Notifikasi yang dikirim pihak VIR bahkan menyebutkan pengguna wajib membayar pajak dividen dan pajak penghasilan pribadi, agar akun dapat berfungsi normal dan saldo bisa ditarik kembali.
Ironisnya, dalam pemberitahuan tersebut, mereka mencantumkan logo Badan Intelijen Negara (BIN) padahal BIN sama sekali tidak memiliki kewenangan di bidang perpajakan. Hal ini membuat banyak orang yakin bahwa ini hanyalah modus penipuan yang disamarkan secara halus.
Strategi seperti ini bukan hal baru. Skema Ponzi dan aplikasi investasi bodong sering menggunakan modus “bayar pajak dulu” untuk menipu pengguna yang belum sadar bahwa mereka sedang menjadi korban.
Polanya biasanya seperti ini:
1. Pengguna dijanjikan keuntungan besar dan cepat.
2. Ketika ingin menarik uang, sistem menolak dengan alasan pajak, verifikasi, atau pembekuan akun.
3. Pengguna disuruh transfer sejumlah kecil uang.
4. Setelah pembayaran dilakukan, akun tetap tidak bisa diakses, dan admin menghilang tanpa jejak.
Nominal yang diminta memang terlihat kecil, misalnya Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Namun dengan jumlah pengguna yang mencapai ribuan, total uang yang terkumpul bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut hasil penelusuran dari berbagai sumber, aplikasi VIR tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan finansial.
Baca Juga:Perkuat Komitmen Anti Penyuapan dan Keamanan Data, Telkom Akses Kantongi Dua Sertifikasi InternasionalPertamina Patra Niaga dan Pemerintah Kolaborasi Bangun SPBUN di Lampung Timur, Dorong Ketahanan Energi Pesisir
VIR menggunakan sistem deposit dan bonus referal, yang merupakan ciri khas dari skema Ponzi yaitu sistem yang membayar keuntungan lama dari uang anggota baru.
