DPRD Kota Banjar Siapkan Penyesuaian Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Klaim Tak Memberatkan Masyarakat

DPRD Kota Banjar Siapkan Penyesuaian Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Klaim Tak Memberatkan Masyarakat
Ketua Pansus VIII DPRD Kota Banjar, Cecep Dani Sufyan (kanan) saat melaksanakan konsultasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan berbagai stakeholder terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum lama ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Jody kemudian memaparkan perbandingan skema tarif lama dan baru secara rinci. Dalam Perda yang masih berlaku saat ini, tarif PBB-P2 dibedakan berdasarkan jenis lahan dan besaran NJOP.

Untuk lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, tarifnya adalah 0,1 persen per tahun, sementara untuk NJOP Rp 1 miliar ke atas, tarifnya 0,2 persen.

Sementara itu, untuk lahan non produksi pangan dan ternak, tarifnya adalah 0,125 persen untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar dan 0,225 persen untuk NJOP Rp 1 miliar atau lebih.

Baca Juga:Gelar Razia di Simpang Sentul Bogor, 25 Pengendara Kedapatan Belum Bayar Pajak!393 Kendaraan Dinas Pemkot Banjar Nunggak Pajak, P3DW Klaim Sudah Lakukan Hal Ini

Dengan penerapan kebijakan single tarif yang baru, terjadi penyederhanaan dan penyesuaian. Tarif untuk lahan produksi pangan dan ternak akan diseragamkan menjadi 0,2 persen per tahun, terlepas dari nilai NJOP-nya. Sedangkan untuk lahan non produksi pangan dan ternak, tarifnya menjadi 0,225 persen per tahun.

“Nah, sekarang harus single tarif, untuk lahan produksi pangan dan ternak tarifnya 0,2 persen. Untuk lahan lainnya selain sebesar 0,225 persen,” terang Jody.

Lebih lanjut, Jody Kusmajadi menambahkan bahwa Pemerintah Kota Banjar telah menyiapkan mekanisme tertentu untuk memastikan bahwa penyesuaian tarif ini tidak serta-merta membebani kantong masyarakat.

Strategi yang dimaksud adalah dengan menerapkan persentase NJOP yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan PBB. Persentase NJOP ini nantinya akan memiliki rentang nilai, tidak langsung 100 persen.

“Untuk menjaga penyesuaian tarif tidak menambah PBB yang harus dibayar masyarakat, Pemkot menerapkan persentase NJOP yang akan digunakan untuk dasar perhitungan PBB dengan range paling kecil 20 persen dan maksimal 100 persen,” tandasnya. (CEP)

0 Komentar