JABAR EKSPRES – Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan IV akan mulai dicairkan pada November 2025.
Para guru kini dapat mengecek status kelayakan pencairan melalui dashboard InfoGTK, portal resmi yang memuat data validasi hingga penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Di layanan tersebut, guru dapat memastikan apakah datanya sudah valid, apakah SKTP telah terbit, hingga apakah tunjangan siap ditransfer ke rekening masing-masing.
Baca Juga:Video Viral Bocil Cindo Baju Oren Bikin Heboh Media Sosial, Apa Isinya?Login 1 Kali Langsung Tarik Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu, Ini Aplikasinya!
Bagi guru yang belum melakukan pengecekan, pemerintah mengimbau agar segera mengakses dashboard InfoGTK untuk memastikan seluruh data sudah benar sehingga TPG triwulan IV dapat diproses tanpa hambatan.
Cara Mengecek Status Pencairan TPG November 2025
Sebelum mengetahui apakah dana TPG sudah siap cair, guru harus memastikan data kepegawaiannya valid di sistem GTK. Berikut langkah lengkapnya:
1. Buka laman InfoGTK (https://info.gtk.dikdasmen.go.id/)
2. Masukkan username dan password yang terdaftar di sistem Dapodik.
3. Isi kode captcha untuk verifikasi keamanan.
4. Klik Log In.
5. Periksa seluruh data pribadi dan data kepegawaian yang muncul pada dashboard.
6. Jika ada data yang keliru, segera koordinasikan dengan operator sekolah agar diperbaiki melalui sistem Dapodik.
7. Masuk ke menu Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru.
8. Cek status SKTP.
9. Jika data valid dan SKTP sudah terbit, tunjangan siap diproses dan ditransfer ke rekening yang terdaftar.
Proses validasi ini menjadi langkah awal penentu kecairan TPG triwulan IV.
Alur Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Mengacu pada informasi resmi Kemendikdasmen, penyaluran TPG triwulan IV tahun 2025 kini dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening guru penerima.
Baca Juga:Sony Rilis PS5 Japan Edition, Harga Lebih Murah dari Versi GlobalDaftar Pinjol Legal yang Cepat Cair dan Terdaftar OJK, Cocok untuk Solusi Dana Mendesak
Mekanisme baru ini berlaku untuk guru ASN daerah maupun PPPK daerah.
Sebelum dana ditransfer, guru wajib memastikan:
• Data di Dapodik sudah diperbarui
• Beban kerja sesuai ketentuan
• NUPTK valid
• Tanggal lahir benar
• Status kepegawaian dan gaji pokok sesuai dokumen resmi
• Satuan administrasi pangkal tercatat benar
Operator sekolah akan membantu pembaruan data sebelum proses sinkronisasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui BKD daerah.
Setelah data dari sekolah dikirim, tahap verifikasi dilakukan oleh:
