Jenis Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Zebra 2025
Penindakan pelanggaran mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas antara lain:
1. Melanggar marka jalan – denda maksimal Rp500.000
2. Tidak memakai sabuk pengaman – denda maksimal Rp250.000
3. Menggunakan ponsel saat berkendara – denda maksimal Rp750.000
4. Melanggar batas kecepatan – denda maksimal Rp500.000
5. Melanggar ganjil genap – denda maksimal Rp500.000
6. Berkendara melawan arus – denda maksimal Rp500.000 (motor) & Rp1.000.000 (mobil)
7. Melanggar lampu merah – denda maksimal Rp500.000
8. Tidak memakai helm SNI – denda maksimal Rp250.000
9. Berboncengan lebih dari dua orang – denda maksimal Rp250.000
1o. Tidak menyalakan lampu motor siang malam – denda maksimal Rp250.000
Baca Juga:Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Rp1-200 Juta, Ini Detail Cicilan dan BunganyaTabel Angsuran KUR Mandiri 2025: Plafon Rp10–500 Juta Update November
11. Kendaraan ODOL – dijerat Pasal 307 dengan ancaman pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500.000
Dalam tiga bulan terakhir, Korlantas mencatat lebih dari 600 ribu pelanggaran, yang mayoritas dilakukan oleh pengendara usia 26–45 tahun dan didominasi pengguna sepeda motor.
Tips Aman Berkendara Selama Operasi Zebra Lodaya 2025
Agar terhindar dari tilang ETLE maupun tilang manual, pengendara disarankan:
1. Selalu memakai helm SNI dan sabuk pengaman
2. Tidak menggunakan ponsel sambil mengemudi
3. Mematuhi batas kecepatan
4. Tidak melawan arus
5. Menjaga jarak aman dan menaati rambu jalan
6. Memastikan kendaraan tidak overload
Dengan tertib berlalu lintas, keselamatan Anda dan pengguna jalan lain akan lebih terjaga.
