Beberapa ciri yang ditemukan:
- Imbalan harian yang tinggi dan tidak masuk akal.
- Program bonus besar untuk perekrutan anggota baru.
- Permintaan deposit ulang dengan alasan “biaya administrasi” atau “pajak”.
- Tidak ada kejelasan identitas perusahaan dan izin usaha.
Dengan sistem seperti ini, wajar jika OJK menyebut aplikasi semacam VIR sebagai investasi ilegal dan berisiko tinggi.
Banyak testimoni bermunculan dari pengguna yang merasa tertipu. Salah satu korban mengaku telah membayar pajak Rp216 ribu, namun tetap tidak bisa menarik uang yang sudah ia simpan di aplikasi tersebut.
Beberapa pengguna lain juga mengatakan hal serupa saldo tidak cair, bahkan setelah mengikuti seluruh instruksi dari admin.
Salah satu anggota komunitas menyebut,
Baca Juga:Pertamina Perkuat Bisnis Peserta UMK Academy 2025 Lewat Pelatihan TematikLink Video Viral Nabila 1 vs 7 Jadi Buruan Warganet, Kenapa? Ternyata Ini Isinya
- “Mereka bilang kalau saya bayar pajak, besok bisa cair. Tapi sampai sekarang tidak ada yang cair. Ini jelas penipuan.”
Pernyataan-pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa aplikasi VIR tengah menuju fase akhir operasionalnya, di mana para pengembang berusaha mengambil uang terakhir dari para korban sebelum kabur.
Jika ditelaah secara hukum, tidak ada dasar undang-undang perpajakan yang mengatur bahwa pengguna aplikasi harus membayar pajak secara pribadi agar bisa menarik uang.
Sistem perpajakan di Indonesia menempatkan tanggung jawab pajak pada perusahaan penyedia layanan, bukan kepada pengguna perorangan. Jadi, bila ada aplikasi yang meminta pajak secara langsung melalui transfer atau dompet digital pribadi, itu sudah termasuk indikasi penipuan.
Kasus aplikasi VIR ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada platform yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Permintaan “bayar pajak agar saldo bisa cair” adalah modus lama dengan kemasan baru. Jika kamu menemukan hal serupa, jangan pernah membayar sepeser pun, karena uangmu hanya akan hilang sia-sia.
Apabila kamu sudah menjadi korban, segera laporkan ke OJK, Kominfo, atau Kepolisian dengan membawa bukti transaksi dan komunikasi dengan pihak aplikasi.
