Kuota Haji Kabupaten Bandung Turun Drastis, KBIHU Minta DPR Kaji Ulang

Ilustrasi calon jemaah haji. (Dok. Jabar Ekspres)
Ilustrasi calon jemaah haji. (Dok. Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Kuota haji untuk Kabupaten Bandung tahun 2026 mengalami penurunan. Jika pada 2025 jumlah jemaah yang diberangkatkan mencapai 2.546 orang, kini hanya 429 calon haji yang mendapat giliran berangkat ke Tanah Suci.

Penurunan ini merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji, yang mengubah sistem pembagian kuota berdasarkan daftar tunggu (waiting list), bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim di tiap daerah.

Perubahan mekanisme tersebut menimbulkan keprihatinan di kalangan penyelenggara Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Ketua KBIHU Hudiyal Huda Cileunyi, Dedih Hidayat Taufik, menilai kebijakan baru ini berdampak besar bagi calon jemaah yang sudah lama mempersiapkan keberangkatan mereka.

Baca Juga:Momentum Hari Pahlawan, Billy Martasandy Ajak Generasi Muda Jadi Pejuang di Era ModernPembangunan PLTA Upper Cisokan Dipastikan Sesuai Aturan dan Bawa Manfaat bagi Masyarakat

“Kami memahami langkah pemerintah dalam menata sistem kuota haji, tapi di lapangan kami berhadapan langsung dengan calon jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun dan menyiapkan segalanya,” ujar Dedih, Selasa (11/11/2025).Dedih menjelaskan, banyak calon jemaah telah mengikuti manasik haji, pemeriksaan kesehatan, hingga perekaman biometrik visa. Namun, keputusan baru ini membuat sebagian dari mereka harus menunda keberangkatan.

Menurutnya, semula beredar kabar bahwa pengurangan kuota hanya sekitar 20 persen dari tahun sebelumnya. Namun, realisasi di lapangan jauh lebih besar dari perkiraan.

“Awalnya kami kira pengurangannya sebagian. Tapi ternyata dari 2.546 jadi 429, ini penurunan luar biasa besar,” ungkapnya.Dedih berharap DPR RI dan pemerintah pusat dapat meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah.

“Kalau pun harus disesuaikan, setidaknya jangan terlalu jauh berbeda dari tahun sebelumnya,” tuturnya.Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Bandung, Dudi Suryadarma, menjelaskan bahwa perubahan tersebut bukan pengurangan, melainkan penyesuaian sistem kuota sesuai mekanisme baru.

“Bukan dikurangi, tapi disesuaikan dengan sistem baru yang mengacu pada daftar tunggu. Kuota sekarang dihitung berdasarkan pendaftar per provinsi, bukan lagi jumlah penduduk,” jelas Dudi.Ia menambahkan, pembagian kuota Jawa Barat dihitung berdasarkan data waiting list per 13 September 2025, yang mencapai lebih dari 800 ribu pendaftar. Dari data tersebut, kuota dibagi secara nasional dengan rata-rata masa tunggu 26 tahun 4 bulan.

0 Komentar