JABAR EKSPRES – Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar dua bangunan liar yang berlokasi di area Gedung KNPI, Selasa (11/11/2025).
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP, Rama Khodara mengatakan, terdapat empat bangunan liar yang berdiri di gedung kepemudaan tersebut. Dua diantaranya telah dibongkar secara mandiri.
Sisanya, kata dia, dibongkar setelah pihaknya memberikan waktu 7×24 jam. Penertiban bangunan liar itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Baca Juga:Si Jago Merah Lahap Sejumlah Bangunan di Parung Bogor, Kerugian Ditaksir Capai Miliaran RupiahPembangunan Jalan Bomang Kembali Dilanjutkan, Pemkab Bogor Gelontorkan Rp33 Miliar
“Bangunan yang kita tertibkan ini sudah kita beri surat pemberitahuan itu ada empat bangunan diantaranya dua bangunan sudah bongkar mandiri dan kita sekarang lakukan pembongkaran dua bangunan,” ujarnya.
Dalam pembongkaran itu, Satpol PP Kabupaten Bogor menerjunkan 30 personel, Polres Bogor 15 personel, dan garnisun 5 personel.
Adapun nantinya, bekas bangunan liar yang telah ditertibkan itu akan difungsikan sebagai lapak berjualan bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), saat acara Car Free Day (CFD).
“Rencananya ini gedung KNPI untuk halamannya nanti tiap hari Minggu kan ada CFD, lokasi ini untuk para PKL untuk di tata di acara,” pungkasnya.
