Inspektorat Bandung Barat Rampungkan Pemeriksaan Insentif Fiskal Rp5,4 Miliar, Yakin Tak Ada Penyimpangan?

Pastikan Tak Ada Penyimpangan, Inspektorat Bandung Barat Rampungkan Pemeriksaan Insentif Fiskal Rp5,4 Miliar
Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar rapat koordinasi bersama seluruh perangkat daerah dalam rangka memperkuat pengawasan internal serta memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dok Diskominfotik KBB
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah merampungkan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024.

Pemeriksaan dilakukan menyusul penghentian penyaluran dana oleh Kementerian Keuangan akibat status hukum kepala daerah setempat.

Kepala Inspektorat Daerah (ITDA) Kabupaten Bandung Barat, Yadi Azhar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pengawasan internal dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:Bupati Bandung Ogah Ditanyai Kasus PT BDS, Inspektorat Malah Baru Tahu Lewat YouTube?Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung Tegaskan Tak Pernah Bertemu Vendor PT BDS Bandung

“Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan insentif fiskal sesuai regulasi, serta tidak menimbulkan permasalahan administratif maupun hukum,” ujar Yadi di Ngamprah, Senin (10/11/2025).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memperoleh Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024.

Atas penghargaan tersebut, Pemkab Bandung Barat berhak menerima alokasi insentif fiskal sebesar Rp5.447.329.000 sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat atas kinerja daerah dalam menurunkan angka stunting.

Namun, dana tersebut tidak tersalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagaimana seharusnya.

Berdasarkan hasil pemantauan melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), tercatat tidak ada realisasi penyaluran dana hingga akhir tahun anggaran.

“Tidak adanya aliran dana tersebut dibuktikan melalui hasil pemantauan penyaluran pada aplikasi SIKD. Berdasarkan data, realisasi insentif fiskal tahun 2024 untuk Bandung Barat tercatat Rp0,00,” kata Yadi.

Menurut dia, penghentian penyaluran insentif fiskal dilakukan karena kepala daerah Kabupaten Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum.

Baca Juga:Modus Pengadaan Mamin Fiktif, Oknum Pegawai Bapenda Kota Bandung Bakal Dilaporkan Ke InspektoratMasih Dirahasiakan Inspektorat hingga Kejaksaan Negeri Banjar, Ini Kisaran Tunjangan Diterima DRK dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp3,5 Miliar! 

“Hal itu sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, kondisi tersebut juga telah disampaikan secara transparan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Audited Tahun Anggaran 2024, dengan nilai alokasi Rp5.447.329.000 dan realisasi Rp0,00.

Yadi menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Inspektorat untuk menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan negara.

0 Komentar