Heboh di Jalan BKR Bandung! Mata Elang Diringkus Usai Rampas Motor Ojol

Heboh di Jalan BKR Bandung! Mata Elang Diringkus Usai Rampas Motor Ojol
Puluhan pengemudi ojek online (ojol) menggeruduk tempat yang diduga sebagai markas mata elang alias debt colector (DC) di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Selasa (4/11). Aksi ini sebagai solidaritas usai motor milik ojol yang diduga diambil paksa oleh mata elang. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengamankan dua orang mata elang (debt collector) yang diduga melakukan perampasan kendaraan milik pengemudi ojek online (ojol).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/11/2025) siang dan sempat membuat heboh warga sekitar.

Puluhan pengemudi ojol lainnya langsung mendatangi sebuah tempat yang diduga menjadi markas para mata elang di Jalan BKR, Kota Bandung.

Baca Juga:Dari CJIBF, 34 Investor Siap Investasi Senilai Total Rp5 Triliun di Jawa TengahKonsisten Akselerasi UMKM Naik Kelas Dorong Segmen SME BSI Naik 12,20 Persen

“Baru dua orang yang kami amankan, dari pihak mata elang,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton saat ditemui di lokasi kejadian.

Anton menjelaskan, kedua mata elang tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan perampasan kendaraan dan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojol.

“(Mereka) diduga melakukan perampasan dan penganiayaan. Kami masih melakukan penyelidikan terkait kejadian ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, secara hukum, debt collector tidak diperbolehkan melakukan pengambilan kendaraan secara paksa di lapangan.

“Kita ini negara hukum. Kalau ada masyarakat yang menunggak, selesaikan sesuai aturan. Pihak debt collector tidak boleh melakukan tindakan perampasan, karena itu masuk pidana. Kami akan bertindak tegas,” tegas Anton.

Sementara itu, Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Asep Saepudin menuturkan bahwa situasi di Jalan BKR kini telah berangsur kondusif setelah kericuhan sempat terjadi.

“Alhamdulillah, sudah bubar dan kondusif,” katanya.

Asep menambahkan, pihak korban telah disarankan untuk membuat laporan resmi atas dugaan tindak kekerasan dan perampasan yang dialaminya.

“Kami sarankan mereka segera membuat laporan,” ujarnya.(San)

0 Komentar