Ketimpangan antara kemajuan teknologi dan kemampuan literasi ini membuka ruang besar bagi praktik perundungan di dunia maya, terutama di kalangan pelajar dan remaja. Namun hingga kini, Bandung belum memiliki regulasi turunan yang spesifik untuk menangani cyberbullying di tingkat daerah, sementara sistem pelaporan daring masih minim dimanfaatkan masyarakat.
Menurut laporan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Jawa Barat, sepanjang 2024 tercatat lebih dari 280 laporan kasus kekerasan terhadap anak di Bandung, dengan lebih dari sepertiganya berupa perundungan di sekolah dan media sosial. Angka tersebut diperkirakan jauh lebih tinggi karena banyak korban enggan melapor.
Farhan menegaskan bahwa Dinas Pendidikan memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanganan bullying di lingkungan sekolah.
Baca Juga:Gunung Es HIV/AIDS di Bandung: Farhan Sebut Kasus Riil Bisa Capai 70 Ribu OrangViral! Gara-Gara Tatapan Mata, Geng Motor Zestier Ngamuk dan Serang Gym di Bandung
“Melalui Dinas Pendidikan, kami berupaya mendistribusikan program ini ke seluruh sekolah di Kota Bandung. Dinas Pendidikan punya kewenangan kuat untuk memastikan tingkat kepatuhan sekolah dalam perlindungan anak,” ujarnya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih lemahnya mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap sekolah yang lalai menangani kasus kekerasan. Beberapa kasus bullying yang mencuat di Bandung dalam dua tahun terakhir, termasuk di sekolah negeri, bahkan tidak ditindak secara transparan.
Banyak guru dan tenaga pendidik masih gagap dalam menangani laporan perundungan. Sementara, kurikulum pendidikan karakter dan pelatihan anti-bullying belum dijalankan secara merata, terutama di sekolah swasta dan madrasah.
Status Kota Ramah Anak tingkat Madya berarti Bandung telah memiliki regulasi dasar dan inisiatif awal, namun belum memenuhi kriteria implementatif, seperti penegakan hukum, pendanaan berkelanjutan, hingga partisipasi anak dalam kebijakan publik.
Dengan status tersebut, Bandung masih tertinggal dari beberapa kota lain di Jawa Barat seperti Depok dan Bogor, yang sudah mulai menembus level Nindya dan Utama dalam penilaian KemenPPPA.
Pengamat kebijakan publik independen, Achmad Muhtar menilai pemerintah kota perlu berhenti menumpuk acara seremonial dan mulai fokus pada pembenahan sistemik.
“Deklarasi boleh dilakukan, tapi tanpa strategi lintas sektor yang kuat, hasilnya hanya kosmetik. Bullying itu budaya kekuasaan kecil di sekolah dan dunia maya. Butuh intervensi pendidikan karakter, bukan sekadar pidato,” ujarnya.
