JABAR EKSPRES – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 menjadi salah satu harapan bagi para pekerja untuk bisa menutupi kebutuhan. Karenanya banyak yang berharap BSU tahap 2 bisa cair lagi pada November 2025 ini.
BSU merupakan bantuan dari pemerintah yang khusus diberikan bagi pekerja dengan syarat tertentu. Penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025, serta bukan ASN, TNI, maupun anggota kepolisian.
Penerima BSU juga merupakan buruh yang mendapatkan gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Kemudian BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan.
Baca Juga:Kepsek SMA di Majene Diduga Lecehkan Siswa Saat di UKS, Polisi Turun TanganIni Penyebab Pizza Hut Bakal Tutup 68 Resto dan 11 Outlet Delivery, Sekitar 1.200 Pekerja Terancam Kena PHK
Setelah program ini berjalan, ternyata disambut baik oleh masyarakat, meski hanya diberikan selama 2 bulan yakni Juni-Juli, dimana setiap bulannya mendapat BSU Rp300.000. Namun bantuan tersebut sangat dirasakan manfaatnya untuk masyarakat.
Tidak heran banyak yang menanyakan, apakah BSU akan dilanjutkan pada tahap berikutnya, yakni Batch 2, khususnya untuk pencairan bulan November dan Desember. Mengingat kebutuhan masyarakat akan meningkat menjelang akhir tahun.
Berbagai pertanyaan dari masyarakat ini langsung dijawab oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Dalam sebuah media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, yassierli memastikan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dilanjutkan alias tidak ada tahap dua.
Hal ini karena Program BSU sudah disalurkan semua kepada sekitar 15 juta penerima.
“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul,” sebut Yassierli dihadapan wartawan pada Selasa (28/10/2025).
Penyaluran BSU didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Sebelumnya, Yassierli memastikan sampai sekarang belum ada arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan BSU. Informasi bahwa BSU akan diberikan lagi pada Oktober dipastikan tidak benar.
Baca Juga:Kapan The Manipulated Tayang? D.O EXO Jadi Villain yang Sukses Hancurkan Hidup Ji Chang WookApakah Aplikasi VIR Sudah Aman? Join Sebulan Langsung Digaji Rp300 Ribu Perminggu
“Jadi saya lihat juga ada diposting media cek BSU bulan Oktober. sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” jelasnya.
