JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Kabupaten Bandung.
Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial SS (36), yang merupakan buruh harian lepas asal Margahayu Tengah, diamankan bersama ratusan butir obat keras jenis Tramadol.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Margahayu.
Baca Juga:Dijadikan Gudang Penyimpanan, Polisi Temukan 1,2 Juta Obat Keras Terlarang di Cibaduyut Puluhan Tersangka Diringkus, Dua Juta Butir Obat Terlarang Disita Polresta Bandung
“Kami telah mengamankan satu orang tersangka pengguna sekaligus pengedar obat keras jenis Tramadol. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Nova menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada Jumat (24/10) sekitar pukul 10.00 WIB, di depan rumahnya di Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan OKT di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan di lokasi, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga kuat menyalahgunakan dan mengedarkan obat keras tertentu beserta seluruh barang bukti,” terangnya.
Dalam operasi tersebut, pihaknya menyita 680 butir obat Tramadol yang diduga akan diedarkan.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandung untuk keperluan pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan awal barang bukti ke Labfor Mabes Polri dan melengkapi administrasi penyidikan.
Baca Juga:Polisi Grebek Kios Penjual Obat Keras Terlarang di Tamansari Bandung, Ternyata Berkedok Toko Aksesoris HandphoneRumah di Bojongsoang Digerebek Jadi Gudang Obat Terlarang, Ketua RT Ungkap Tanda-Tanda Kecurigaan
Akibat perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) l, Sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras tertentu yang dapat merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Bandung,” tegasnya.
