Dijadikan Gudang Penyimpanan, Polisi Temukan 1,2 Juta Obat Keras Terlarang di Cibaduyut 

Dijadikan Gudang Penyimpanan, Polisi Temukan 1,2 Juta Obat Keras Terlarang di Sebuah Kontrakan di Cibaduyut 
Dok. Polrestabes Bandung saat ungkap peredaran obat-obatan tertentu di wilayah Cibaduyut Bandung. Selasa (29/7). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tertentu (OTT) yang ditemukan di wilayah Cibaduyut, Kota Bandung.

Pengungkapan tersebut berawal dari penggerebekan sebuah kontrakan yang berlokasi di Komplek Perumahan Mekar Rahardja Utama, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebut bahwa pihaknya berhasil menemukan sebanyak 1.271.700 butir obat keras terlarang siap edar.

Baca Juga:Tak Cuma Perempuan, Anak Lelaki Juga Jadi Target Kekerasan! Ini Langkah Taktis Pemkot CimahiSidak Beras Oplosan di Sejumlah Ritel, Satgas Pangan Polda Jabar Temukan Bahan Pokok Tak Miliki Izin Edar

“Untuk jenisnya terdiri dari Trihexyphenidyl, Tramadol, Double Y, Hexymer Dextro, dan Dexa. Jadi kemarin setelah dilakukan penggerebekan oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung, ternyata di dalam ditemukan cukup banyak obat-obatan terlarang yang sering disalahgunakan oleh anak-anak muda. Untuk jumlahnya kurang lebih 1.271.700 butir,” ucapnya di lokasi pengerebekan, Selasa (29/7).

Selain jutaan butir obat keras terlarang, Polrestabes Bandung juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya berupa satu unit Honda Jazz warna putih dengan nomor polisi D 1402 VZE, satu unit kendaraan roda dua merek Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi D 3425 EL, hingga dua buah buku catatan.

“Sementara untuk pelaku, karena melihat ada anggota masuk ke kediamannya (saat dilakukan penggerebekan), sempat kabur melalui pintu belakang kemudian setelah anggota masuk ke dalam menemukan jumlah barang yang cukup banyak,” ungkapnya.

Budi menyebut, untuk pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai status daftar pencairan orang atau DPO.

“Untuk tersangka kita nyatakan DPO. Untuk alamatnya sudah kita dapatkan dan sedang dilakukan pengejaran karena sudah jelas tertinggal semua (barang buktinya) mulai dari mobil, KTP, SIM, dan lain-lain,” ucapnya.

Budi menuturkan, pihaknya akan terus terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap peredaran obat-obatan keras terlarang di Kota Bandung.

“Karena di sini bukan tempat produksinya. Tetapi di sini tempat penyimpanannya (gudang), lalu dan didistribusikan ke (seluruh wilayah) Bandung. Jadi tetap kita akan laksanakan pengejaran kepada pelaku, dan untuk pelaku inisialnya AZ,” pungkasnya.(San).

Reporter: Sandi Nugraha

0 Komentar