JABAR EKSPRES – Bank Mandiri kembali meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.
Melalui program ini, pemerintah bersama Bank Mandiri berupaya memperluas akses pembiayaan murah, ringan, dan fleksibel bagi masyarakat yang memiliki usaha produktif namun belum memiliki agunan yang memadai.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri adalah fasilitas pembiayaan yang ditujukan bagi pelaku usaha produktif yang layak kredit, tetapi belum memiliki jaminan tambahan.
Tujuan utama dari program ini yaitu:
-Meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
-Memperkuat daya saing UMKM agar mampu berkembang dan naik kelas.
-Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penciptaan lapangan kerja baru.
Baca Juga:Ini Dia 6 Motor Listrik Terbaik 2025: Awet, Berdaya Rendah, Jarak Tempuh hingga 130 kmKlaim Sekarang Kode Redeem FC Mobile Terbaru, Ada Hadiah dari Event Conmebol Libertadores Baru Dirilis
Dengan bunga rendah dan proses cepat, KUR Mandiri diharapkan menjadi solusi permodalan strategis bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis tanpa terbebani cicilan besar.
Persyaratan Penerima KUR Mandiri
Untuk memastikan penyaluran dana tepat sasaran, Bank Mandiri menetapkan beberapa ketentuan umum bagi calon penerima:
1.Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor produktif.
2.Anggota keluarga pekerja tetap atau calon pekerja migran Indonesia (PMI).
3.Pensiunan ASN, TNI, atau Polri yang memiliki usaha aktif.
4.Pekerja terdampak PHK yang ingin memulai usaha baru.
5.Ibu rumah tangga pelaku usaha mikro atau calon peserta magang luar negeri.
6.Syarat tambahan seperti usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, memiliki usaha yang aktif dan menguntungkan, serta tidak tercatat dalam daftar hitam Bank Indonesia atau penarik cek kosong.
Jenis-Jenis KUR Mandiri 2025
Bank Mandiri membagi KUR ke dalam beberapa kategori agar sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas bisnis nasabah:
1.KUR Super Mikro: untuk usaha baru dengan modal kecil.
2.KUR Mikro: bagi usaha kecil dengan plafon menengah.
3.KUR Kecil: ditujukan untuk usaha berkembang yang membutuhkan tambahan modal besar.
4.KUR PMI: khusus untuk pekerja migran Indonesia.
5.KUR Khusus: diberikan untuk sektor tertentu seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari ini Naik Lagi Jadi Rp2,4 Juta pada Selasa, 21 Oktober 2025PLN Icon Plus Dorong Penghijauan Kota Lewat Program Vertical Garden di Bandung
Dengan pembagian ini, pelaku usaha dapat memilih jenis KUR sesuai kebutuhan dan kemampuan pembayaran masing-masing.
