“Selain itu, terdakawa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 Miliar untuk terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema dan Rp15 Miliar untuk terdakwa Sri. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta dan benda terdakawa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti terdakawa,” ucap JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam persidangan beberapa waktu lalu. (San)
Tok! Dua Bekas Petinggi Bandung Zoo di Vonis 7 Tahun Penjara
