Sertifikat Elektronik Tanah di Kota Banjar Masih Rendah, Begini Kata Badan Pertanahan!

Sertifikat Elektronik Tanah di Kota Banjar Masih Rendah, Begini Kata Badan Pertanahan!
Koordinator Sub Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor BPN Banjar, Gunawan Bayu, saat ditemui pada Kamis (16/10/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah terus mendorong percepatan konversi sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik (sertifikat-el) untuk meningkatkan keamanan dan kepastian hukum kepemilikan tanah. Namun, di Kota Banjar, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan besar. Minat dan partisipasi masyarakat dalam mengajukan konversi ternyata masih sangat rendah, ditandai dengan jumlah sertifikat-el yang baru mencapai 2.675 dari total 97.924 sertifikat yang terdaftar.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kantor Pertanahan Kota Banjar, jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat hingga saat ini tercatat sebanyak 97.924. Dari angka tersebut, hanya 2.675 di antaranya yang telah berbentuk Sertifikat Elektronik. Sementara itu, sertifikat analog atau fisik masih mendominasi dengan jumlah mencapai 95.249. Selisih yang sangat signifikan ini mengindikasikan bahwa program konversi yang dicanangkan pemerintah pusat belum sepenuhnya menyentuh lapisan masyarakat di tingkat akar rumput.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar, Ruminah, yang diwakili oleh Koordinator Sub Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), Gunawan Bayu, mengakui fakta tersebut. Menurutnya, rendahnya angka konversi ini terutama disebabkan oleh masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya dan keunggulan sertifikat elektronik dibandingkan dengan sertipikat konvensional.

Baca Juga:Kades Cikuda Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Tanah, PT AKP Minta Polisi Tindak TegasSoal Sengketa Lahan di Desa Sukawangi, Pemkab Bogor Minta Kemenhut Verifikasi Ulang Tanah

“Masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya sertifikat tanah elektronik menjadikan rendahnya proses konversi dari analog ke elektronik,” ujar Gunawan Bayu, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan akar permasalahannya, selain faktor pengetahuan, sebagian masyarakat juga masih diliputi rasa keraguan dan belum sepenuhnya percaya terhadap sistem digital ini, meskipun telah dijamin keamanannya oleh negara.

Sertifikat Elektronik sendiri didefinisikan sebagai sertifikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik. Meskipun berbentuk digital, untuk keperluan praktis, pemegang hak tetap dapat diberikan salinan resmi sertifikat-el yang dicetak pada Secure Paper (kertas khusus berpenanda pengaman) oleh Kantor Pertanahan setempat.

Adapun manfaat dari sertifikat-el jauh lebih unggul jika dibandingkan dengan sertifikat kertas. Beberapa keunggulan utamanya antara lain proses pendaftaran tanah yang menjadi lebih efektif dan efisien, perlindungan dari risiko kerusakan atau kehilangan akibat bencana alam karena data tersimpan secara digital, serta meminimalisir kesalahan manusia (human error) dalam proses pembuatannya.

0 Komentar