Selain itu, sertifikat-el juga mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas dalam pelayanan pertanahan, yang pada gilirannya dapat membatasi ruang gerak praktik mafia tanah dan pemalsuan dokumen.
Tidak hanya pada sertifikat milik perseorangan, rendahnya tingkat konversi juga tampak pada aset pemerintah daerah. Dari total 444 aset Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar yang telah bersertipikat, baru 112 yang telah berbentuk elektronik, sementara 440 lainnya masih berupa sertifikat analog.
Pemerintah Kota Banjar sendiri sebenarnya memiliki program percepatan pensertipikatan aset. Untuk tahun 2025, ditargetkan 154 aset akan disertifikatkan. Dari target tersebut, 65 sertifikat telah dibagikan, 43 sertipikat lainnya dinyatakan siap untuk dibagikan, dan 46 sertifikat masih dalam proses pengerjaan. (CEP)
