JABAR EKSPRES — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menetapkan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, berinisial AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi terkait jual beli tanah di wilayah Desa Cikuda. Penetapan tersangka dilakukan pada 3 Oktober 2025 lalu.
Perwakilan Divisi Humas PT Anugerah Kreasi Propertama (AKP), Irwansyah, meminta Polres Bogor untuk terus menindaklanjuti proses hukum terhadap AS.
Ia menegaskan bahwa perusahaannya menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.
Baca Juga:Siapa Peserta Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas yang Berhasil Curi Hati Para Juri di Dua Episode Pertama?Cek SPPG Jebres, Ahmad Luthfi Minta Percepat Penerbitan SLHS di Jateng
“Polres Bogor berkoordinasi dengan PT. AKP sebagai korban pemerasan untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap RA oknum kepala Desa yang telah ditetapkan tersangka,” ujarnya, Rabu (8/10).
Irwansyah menuturkan, akibat ulah AS, proses investasi yang akan dilakukan PT AKP di Desa Cikuda menjadi terhambat.
Padahal, perusahaan tersebut telah menyiapkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, seharusnya kepala desa berperan aktif dalam mendukung investasi yang dapat meningkatkan perekonomian wilayahnya.
“Tapi kenyataan di lapangan, oknum kades melakukan penghadangan alat berat dan mobilitas kendaraan di area proyek hingga melakukan pemotongan gaji dari warga yang bekerja di PT. AKP dan selalu meminta biaya koordinasi,” katanya.
Ia menambahkan, AS diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menekan perusahaan agar mengikuti kepentingan pribadinya. Tindakan tersebut, lanjut Irwansyah, menghambat kegiatan investasi dan perekrutan tenaga kerja lokal.
“Kades cikuda yang merangkap sebagai calo tanah dengan modus mempersulit proses dan meminta pembayaran untuk penandatanganan dokumen tanah senilai 30 ribu permeter,” pungkasnya.
