JABAR EKSPRES – Kabar tentang kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi sorotan publik pada Oktober 2025.
Isu ini mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang merupakan pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Namun, benarkah kabar itu sahih dan benar-benar akan berlaku bulan ini?
Baca Juga:Masih Hangat! Klaim Kode Redeem FC Mobile Terbaru Oktober 2025 Kali ini, Ada Hadiah Pemain OVR 113Nuon dan Playup Luncurkan Gerakan Harmoni Nusantara, Majukan Musisi Lokal
Dalam Perpres tersebut, pemerintah memang menyebutkan adanya rencana kenaikan gaji bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) aktif seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Namun setelah ditelusuri lebih dalam, tidak ada satu pun pasal maupun lampiran yang menyebutkan kenaikan gaji untuk pensiunan PNS.
Artinya, kabar yang beredar tentang kenaikan gaji pensiunan bulan ini tidak benar atau belum memiliki dasar hukum yang sah.
Isi Perpres 79 Tahun 2025 Fokus pada ASN Aktif
Dalam lampiran halaman 3 poin ke-6 Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025, dijelaskan arah kebijakan pemerintah mengenai penyesuaian gaji.
Disebutkan secara eksplisit bahwa pemerintah akan, “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Dari kutipan tersebut, terlihat jelas bahwa kebijakan hanya berlaku untuk ASN yang masih aktif bekerja, bukan bagi mereka yang telah pensiun.
Meski ramai diperbincangkan di media sosial, belum ada dokumen resmi atau pernyataan pemerintah yang menyebutkan adanya kenaikan gaji untuk pensiunan.
Baca Juga:Viral! Kepsek SMA Tampar Siswa yang Ketahuan Merokok, Kini Terancam DinonaktifkanUPI Wisuda 6.958 Lulusan, Pertama Kalinya Terapkan Tandatangan Elektronik
Setiap kebijakan terkait perubahan gaji, apalagi bagi pensiunan, wajib memiliki dasar hukum baru, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden tambahan.
Hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS.
Sementara itu, bagi ASN yang masih aktif, kabar baik memang tengah disiapkan pemerintah.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menegaskan bahwa pemerintah berencana menaikkan gaji ASN aktif, termasuk bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Meski begitu, rincian besaran dan waktu pelaksanaan kenaikan gaji ASN tersebut belum diumumkan secara resmi.
Pemerintah disebut masih melakukan pembahasan teknis bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian PAN-RB sebelum kebijakan itu diberlakukan.
Jadi, menjawab pertanyaan apa benar gaji pensiunan PNS naik bulan ini? jawabannya adalah tidak benar.
