Kala itu, penggantian menjadi Oih Burhanudin dapat dilakukan dengan relatif cepat karena Jeje telah dilantik dan mengundurkan diri, sehingga proses hukumnya jelas. “Sedangkan almarhum Yana meninggal sebelum pemilihan, sehingga tidak dilantik,” jelas Nanang.
Dari pertemuan yang digelar, seluruh partai politik pengusung menyepakati satu hal penting yakni menunggu kepastian hukum dari Kemendagri.
Komitmen bersama ini menegaskan bahwa tidak akan ada proses pengisian jabatan wakil bupati sebelum ada petunjuk regulasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesepakatan ini diambil untuk menghindari pelanggaran hukum dan memastikan setiap langkah yang diambil berdasar pada aturan yang sah. (CEP)
