Parpol Berkumpul, Bahas Kekosongan Wakil Bupati Ciamis

Parpol Berkumpul, Bahas Kekosongan Wakil Bupati Ciamis
Herdiat Sunarya (kiri) dan Almarhum Yana Diana Putra (kanan) berjalan berdampingan dalam sebuah acara di Pendopo Kabupaten Ciamis Jawa Barat tahun 2024. Hingga kini, belum ada pengganti Yana D Putra sebagai wakil bupati Ciamis. (Dok/Istimewa Forkopim Ciamis)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Suasana dilematis masih menyelimuti politik di Kabupaten Ciamis menyusul mangkatnya calon wakil bupati, Yana D Putra, jelang Pilkada 2024.

Kekosongan kursi wakil bupati pascatragedi tersebut memunculkan kebingungan regulasi yang hingga kini belum menemui titik terang.

Dalam upaya mencari solusi, DPRD Ciamis menggelar pertemuan khusus bersama seluruh partai politik pengusung pasangan Bupati Herdiat Sunarya dan almarhum Yana D Putra di Gedung Pramuka Ciamis.

Baca Juga:Tak Gentar Hadapi PSBS Biak, Adam Alis Ungkap Mental Skuad Persib Sedang Naik!Wes Brown Ungkap Kemungkinan Besar Ronaldo Jadi Arsitek Kebangkitan MU

Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk konsultasi untuk menjawab kebuntuan hukum mengenai status jabatan wakil bupati.

Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukanlah menggantikan almarhum, melainkan mengisi sebuah jabatan yang sejak awal lowong karena Yana D Putra belum pernah dilantik.

“Sehingga kita pun menjawab secara regulasi tidak ada yang mengatur tentang kondisi seperti di Ciamis ini,” ujar Nanang, Rabu (15/10/2025).

Lebih lanjut, Nanang memaparkan bahwa sejumlah enam belas perwakilan partai politik hadir untuk mendiskusikan tekanan dan pertanyaan masyarakat mengenai waktu pengisian jabatan wakil bupati.

Dia mengakui bahwa situasi ini merupakan preseden pertama di Indonesia dimana seorang calon wakil bupati meninggal dunia sebelum hari pencoblosan, sehingga menciptakan vacuum of law atau kekosongan hukum.

Secara hukum, Nanang merujuk pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang hanya mengatur penggantian wakil bupati yang berhenti usai dilantik, baik karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Sementara, kondisi di Ciamis sama sekali tidak tercakup dalam aturan tersebut karena almarhum Yana wafat sebelum pemilihan dan tidak pernah menduduki jabatannya secara sah.

Baca Juga:Marc Marquez Sukses Jalani Operasi Bahu di Madrid, Fokus Pulih Usai Insiden MandalikaPersib Bawa Mental Juara ke Sleman, Fokus Asah Taktik Hadapi PSBS Biak

Upaya untuk mencari kepastian hukum telah dilakukan DPRD Ciamis dengan melakukan konsultasi sebanyak dua kali kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sayangnya, hingga saat ini belum ada jawaban yang pasti dan mengikat dari pemerintah pusat.

“Bukan DPRD tidak bekerja ataupun partai politik tidak berkehendak tentang pengisian kekosongan jabatan wakil Bupati Ciamis. Melainkan aturan mana yang kita pakai dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis,” tegasnya.

Untuk memberikan perspektif, Nanang membandingkan situasi ini dengan kasus pengunduran diri Wakil Bupati Jeje Wiradinata pada masa lalu.

0 Komentar