Begini Cara Aktivasi Pelaporan SPT Pajak 2025 Lewat Coretax DJP

Begini Cara Aktivasi Pelaporan SPT Pajak 2025 Lewat Coretax DJP
Begini Cara Aktivasi Pelaporan SPT Pajak 2025 Lewat Coretax DJP
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah bersiap mengimplementasikan sistem baru dalam pelaporan pajak. Mulai tahun pajak 2025, seluruh wajib pajak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax DJP, yang merupakan sistem inti administrasi pajak terbaru dari pemerintah.

Pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan paling lambat akhir Maret 2026, dan seluruh wajib pajak diimbau segera melakukan aktivasi akun Coretax mulai sekarang agar tidak mengalami kendala di tahun depan.

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, penggunaan Coretax menjadi langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia.

Baca Juga:Simulasi Angsuran Pinjaman KUR BRI 2025: Plafon Rp 270 Juta Cicilan Cuma Rp 195 Ribu,Cek Detailnya di SiniUpdate Angsuran KUR Mandiri Terbaru Oktober 2025 Plafon Rp350 Juta, Cek Tabel Terbarunya

“Tahun depan, tepatnya Maret 2026, semua wajib pajak yang melaporkan SPT akan menggunakan Coretax. Jadi, mulai sekarang mari aktifkan akun Coretax masing-masing,” ujar Yon dalam taklimat media di Bogor, Jawa Barat, Senin (13/10/2025).

Yon menegaskan, aktivasi akun Coretax ini sangat penting dilakukan sejak dini agar wajib pajak tidak mengalami kesulitan saat masa pelaporan tiba.

“Kalau tidak segera diaktifkan, bisa saja nanti tidak bisa masuk ke sistem atau gagal melapor. Prosesnya sederhana, jadi lebih baik dilakukan sekarang,” tambahnya.

Sistem Coretax DJP ini menjadi tonggak baru dalam reformasi digital perpajakan. Jika sebelumnya sistem pelaporan masih terpisah, maka dengan Coretax seluruh layanan mulai dari pelaporan, pemotongan, hingga pembuatan faktur pajak akan terintegrasi penuh.

Untuk tahun pajak 2025, wajib pajak orang pribadi akan mulai menggunakan Coretax dalam pelaporan SPT. Sedangkan wajib pajak badan sudah lebih dulu menggunakannya untuk kegiatan pemungutan dan pemotongan pajak sejak awal 2026.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Agar bisa mengakses dan melaporkan SPT melalui sistem baru ini, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

1. Kunjungi situs resmi Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/

2. Klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak.”

3. Centang pernyataan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”

4. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kolom yang tersedia, lalu tekan Cari.

  • Pastikan nama wajib pajak yang muncul sesuai identitas Anda.
0 Komentar