5. Isi alamat e-mail dan nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP. Pastikan muncul tanda centang hijau sebagai verifikasi.
6. Lakukan verifikasi wajah dengan menekan tombol “Take a Photo”.
7. Pastikan wajah terlihat jelas tanpa aksesoris seperti masker atau kacamata.
8. Klik “Validasi Foto” setelah foto diambil.
9. Kirim Permohonan Aktivasi Akun.
10. Centang Pernyataan Wajib Pajak dan klik Simpan.
Dengan langkah sederhana tersebut, wajib pajak bisa langsung mengaktifkan akunnya dan siap melaporkan SPT dengan sistem digital terbaru dari DJP.
Baca Juga:Simulasi Angsuran Pinjaman KUR BRI 2025: Plafon Rp 270 Juta Cicilan Cuma Rp 195 Ribu,Cek Detailnya di SiniUpdate Angsuran KUR Mandiri Terbaru Oktober 2025 Plafon Rp350 Juta, Cek Tabel Terbarunya
Pemerintah berharap kehadiran Coretax DJP dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kemudahan dalam pelayanan perpajakan. Jadi, jangan tunda lagi — aktifkan akun Coretax Anda sekarang agar proses pelaporan pajak tahun depan berjalan lancar tanpa hambatan.
