Satpol PP dan Bea Cukai Bongkar Trik Kamuflase Baru Jaringan Rokok Ilegal di Cimahi

Satpol PP dan Bea Cukai Bongkar Trik Kamuflase Baru Jaringan Rokok Ilegal di Cimahi
Satpol PP Kota Cimahi dan Bea Cukai Bandung saat Merazia Rokok Ilegal di Kota Cimahi. (Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi kembali menjadi sorotan. Meski telah diatur tegas dalam Pasal 56 junto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang terakhir diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai sah masih banyak ditemukan di lapangan.

Padahal, pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman pidana hingga 2,5 tahun penjara. Namun, dalam praktiknya, pemerintah masih menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana pelaku pelanggaran diberi kesempatan membayar denda administratif sebagai pengganti hukuman kurungan.

Hal itu dijelaskan Pelaksana Pemeriksaan pada Penindakan Bea Cukai KPPBC TMPA Bandung, Andika Devi Rahmanto, usai pelaksanaan razia gabungan bersama Satpol PP Kota Cimahi, Senin (13/10/2025).

Baca Juga:Pedagang Pasar Tagog Padalarang Terjaring Operasi Rokok Ilegal, Satpol PP Sebut Ini Penyitaan Terbesar!Bea Cukai Ungkap Modus Baru Distribusi Rokok Ilegal di Cimahi, Ternyata…

“Sebetulnya hukuman pidananya 2,5 tahun, tapi karena kita menerapkan ultimum remedium, jadi nanti akan ada penghitungan denda pengganti hukuman kurungan. Saat ini prosesnya masih berjalan, kami tunggu pembayaran denda itu dalam waktu 1×24 jam,” ujar Andika kepada Jabar Ekspres.

Menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal di Jawa Barat, termasuk Cimahi, sebagian besar berasal dari penyelundupan yang berpusat di Jawa Timur. Namun hingga kini, identitas pabrik pembuatnya masih belum diketahui.

Andika menjelaskan, para pelaku penyelundupan kini menggunakan modus kamuflase untuk mengelabui petugas. Barang selundupan dikemas menyerupai kiriman biasa, seperti bungkus kardus mi instan, pakaian bekas, atau bahkan koper agar tidak mencurigakan.

“Sekarang modusnya semakin variatif. Ada yang dikirim lewat paket online dibungkus karung, ada yang disamarkan dengan pakaian bekas, bahkan pernah kami temukan dalam koper yang kemasannya terlihat rapi dan seolah-olah barang legal,” katanya.

Selain itu, Andika mengungkapkan adanya jaringan komunikasi cepat antar penjual rokok ilegal. Mereka menggunakan grup siaran (broadcast group) untuk saling memperingatkan bila ada razia di suatu daerah.

“Kalau ada satu yang tertangkap, mereka langsung menyebarkan informasi ke wilayah lain agar cepat mengamankan barang dagangan,” jelasnya.

Upaya penindakan, kata Andika, dilakukan melalui patroli distribusi dan operasi gabungan dengan Satpol PP. Tim Bea Cukai secara rutin melakukan penyelidikan di jalur-jalur yang diduga menjadi rute distribusi, termasuk wilayah Cisundawu yang menjadi penghubung antara Jawa Timur dan Jawa Barat.

0 Komentar