“Kami rutin patroli di jalur distribusi dan operasi bersama seperti ini merupakan salah satu langkah shock therapy agar pelaku jera,” tuturnya.
Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang merugikan negara.
“Ini ada ancaman pidana 2 sampai 5 tahun. Banyak yang menganggap enteng, padahal ini jelas dilarang undang-undang. Selain itu, rokok ilegal juga mengganggu penerimaan negara di sektor cukai,” imbuhnya.
Baca Juga:Pedagang Pasar Tagog Padalarang Terjaring Operasi Rokok Ilegal, Satpol PP Sebut Ini Penyitaan Terbesar!Bea Cukai Ungkap Modus Baru Distribusi Rokok Ilegal di Cimahi, Ternyata…
Barang bukti hasil razia akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandung untuk kemudian dimusnahkan. Pemusnahan biasanya dilakukan secara berkala, setiap semester atau setiap empat bulan sekali, dengan melibatkan instansi yang berwenang.
“Seluruh barang bukti nantinya akan dimusnahkan. Jadwal dan lokasi pemusnahan akan diumumkan resmi,” tandas Andika.
Sementara itu, Plh. Kabid Gakda Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, menambahkan operasi gabungan kali ini menyasar dua wilayah utama, yaitu Cimahi Selatan dan Cimahi Utara.
“Untuk wilayah selatan, tepatnya di Jalan Sadarmanah, Kelurahan Leuwigajah, ditemukan 261 bungkus dengan total 5.156 batang rokok ilegal. Sedangkan di wilayah utara, di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, ditemukan 251 bungkus dengan 4.884 batang,” ujarnya.
Dari hasil dua lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 512 bungkus atau 10.040 batang rokok ilegal.
“Total hasil operasi bersama hari ini 512 bungkus dan 10.040 batang rokok ilegal. Kami akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk langkah penindakan selanjutnya,” pungkas Agus. (Mong)
