Proyek Gedung Pencak Silat Tahap II Dinas Perkim Jabar Senilai Rp 16,9 Miliar Diduga Ada Penyimpangan!

Proyek Pembangunan Gedung Pencak Silat yang merupakan tanggung jawab Dinas Perkim Jabar tahap ke-2 senilai R
Proyek Pembangunan Gedung Pencak Silat yang merupakan tanggung jawab Dinas Perkim Jabar tahap ke-2 senilai Rp 16.9 Miliar menyisakan masalah
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Proyek Pembangunan Gedung Pencak Silat yang merupakan tanggung jawab Dinas Perumahan dan Permukiman ( Perkim Jabar ) tahap ke-2 senilai Rp 16.9 Miliar kembali menyisakan masalah dan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK RI ) pada tahun anggaran 2024 lalu.

Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dalam hasil pengujian fisik terdapat ketidak sesuaian volume perkerjaan dengan kontrak yang telah disepakati.

Hal ini menujukan dugaan kuat bahwa proyek pembangunan Gedung Pecak Silat pada Dinas Perkim Jabar ada penyimpangan dan terindikasi korupsi.

Baca Juga:Galaxy Buds3 FE dan Galaxy Buds Core Tawarkan Kualitas Audio dengan Fitur CanggihTiga Produk Unggulan DFSK Hadir di GIIAS Bandung

Proyek Pembangunan Gedung Pecak Silat yang terletak di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang tersebut, pengerjaannya oleh PT Yasuba Dwi Perkasa dengan nilai kontrak Rp 16,9 miliar.

Proyek pembangunannya mulai 16 Mei 2024 hingga 12 Desember 2024 dengan lama pekerjaan 210 hari kalender. Sedangkan pengawasan proyek oleh CV. Multi Karya Mandiri.

Proyek Gedung Pencak Silat Tidak Sesuai Spesifikasi DED

Proyek tersebut dinyatakan selesai dengan pembayaran mencapai 100 persen secara lima tahap. Namun ketika dilakukan pemeriksaan fisik ada kekurangan volume yang cukup signifikan.

BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 525 juta terjadi pada Pembesian, pekerjaan beton dan pasangan dinding.

Selain itu, Proyek tersebut tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) 2022. Sebab pondasi pada tiang pancang tidak duduk pada tanah keras dan terpasang hanya pada ke dalaman 10 meter saja.

Sedangkan tahanan ujung hanya 80 Kg/cm persegi. Seharusnya 150 Kg/cm persegi. Namun Pihak pihak penyedia bersikukuh bahwa gedung pencak silat tersebut telah memenuhi perhitungan yang disyaratkan.

Berdasarkan hasi pemeriksaan, ternyata Gedung Pencak Silat tersebut tidak memiliki Sertifikast Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh tenaga ahli.

Baca Juga:Pabrik Bolu Coy Kembali Disidak DLH, Tapi Masih Buang Limbah, Ada Apa?5.100 Siswa SMA/SMK di Jabar Dapat Pelatihan AI dari AWS dan PJI

Adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan tersebut terindikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan perkerjaan dan berpotensi ada kegagalan konstruksi bangunan.

Ketika konfirmasi langsung Kepala Dinas Perkim Indra Maha menaggapi masalah tersebut dengan enteng. Dia mengaku sudah tahu masalah kekurangan volume pekerjaan itu.

Indra memastikan kontraktor sudah mendapat teguran. Namun ketika disinggung mengenai pemberian saksi Indra enggan menjelaskannya lebih lanjut.

Akibat kekurangan volume tersebut, Kontraktor harus mengembalikan kelebihan pembayaran. Namun sampai saat ini pengembalian belum selesai dan masih berposes.

0 Komentar