JABAR EKSPRES – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sandi Supyandi, mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berinisiatif membantu pondok pesantren dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah itu menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah memperhatikan keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan dan penjaga moral bangsa.
Dorongan tersebut juga menyusul tragedi ambruknya bangunan empat lantai Pondok Pesantren Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9/2025), yang menewaskan 66 orang dan melukai lebih dari 100 santri.
Baca Juga:Pondok Pesantren di Tenjolaya Kena Dampak Longsor TPT Sambut Baik Satgas Pesantren Bentukan Menko PM, Fraksi PPP Jabar Sebut Ini Jadi Jembatan Perbaikan
“Menjelang Hari Santri 22 Oktober, pemerintah harus hadir membantu pesantren, termasuk memudahkan dan mendampingi proses izin PBG,” kata Sandi saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).
Menurut Sandi, inisiatif tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus pembuktian keberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan keagamaan.
“Buktikan bahwa visi misi Amanah yang pertama di Bandung Barat adalah berpihak kepada pondok pesantren,” ujarnya.
Sandi mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang menyebut pemerintah akan membantu audit teknis dan konsultasi gratis bagi pondok pesantren yang belum memiliki PBG.
“Kalau hasil audit menunjukkan bangunan tidak layak atau belum berizin, pemerintah akan bantu audit, konsultasi, sampai persiapan pembangunan,” kata Sandi.
Cak Imin juga disebut telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren untuk memastikan infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia sesuai aturan.
Pemerintah bahkan menargetkan seluruh persoalan izin bangunan pesantren selesai pada akhir 2025.
Baca Juga:Kebijakan KDM Timbulkan Jarak dengan Pesantren, Pemprov Jabar Diminta Belajar dari PresidenFraksi PDI Perjuangan Jabar Beberkan Alasan Absen Pengesahan Perubahan APBD, Salah Satunya Hibah Pesantren!
“Pesantren yang belum punya PBG harus segera mengurus, dan yang masih membangun diminta menghentikan sementara kegiatan sampai izin terbit,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data Kementerian Agama per Oktober 2025, terdapat 475 pondok pesantren di Kabupaten Bandung Barat salah satu jumlah terbanyak di Jawa Barat.
Karena itu, Sandi mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menunggu kejadian serupa menimpa wilayahnya.
“Jangan sampai peristiwa tragis seperti di Sidoarjo terjadi di Bandung Barat. Pemerintah harus aktif mendampingi dan memfasilitasi pesantren dalam hal perizinan,” pungkasnya. (Wit)
