JABAR EKSPRES — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengakui adanya potensi kerugian besar akibat menjamurnya reklame ilegal yang berdiri tanpa izin di berbagai titik strategis kota.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyebut, potensi kerugian dari reklame ilegal ini bisa mencapai Rp50 miliar setiap tahun, angka yang sangat signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau reklame ilegal sudah pasti rugi, karena kan walaupun kita diperbolehkan untuk menarik pajaknya, kami menolak untuk menerima pajak dari reklame ilegal sementara ini. Jadi kita akan potong dulu, baru kita tagih pajaknya.” kafa Farhan, seuasai Rapat Paripurna di Kantor DPRD, Kota Bandung, Kamis (9/10).
Baca Juga:Macan Tutul Jawa Gegerkan Hotel di Bandung, BKSDA: Diduga Masuk Lewat Saluran AirYeay! Internet TV Kini Hadir di ibis Bandung Pasteur – Menginap Jadi Makin Seru!
Menurut Farhan, potensi kerugian tersebut dihitung dari jumlah reklame yang berdiri tanpa izin dan tidak terdaftar dalam basis data pajak daerah.
“Terakhir kita hitung sebelum Perda diberlakukan, itu kerugiannya Rp50 miliar,” ujarnya.
Angka ini menggambarkan besarnya potensi PAD yang seharusnya bisa masuk ke kas daerah jika seluruh penyelenggaraan reklame berjalan sesuai aturan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa praktik reklame tanpa izin masih marak di berbagai ruas jalan protokol, kawasan komersial, hingga wilayah pemukiman padat.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemkot Bandung kini tengah mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Regulasi ini menjadi dasar hukum baru untuk menertibkan reklame yang melanggar aturan, baik dari sisi perizinan, tata letak, hingga konten visual yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Farhan menegaskan, Pemkot Bandung sementara waktu menolak penerimaan pajak reklame ilegal, meskipun secara undang-undang hal tersebut diperbolehkan. Langkah ini, kata Farhan, dilakukan untuk menegakkan integritas kebijakan pajak daerah agar tidak terkesan melegitimasi pelanggaran.
“Kita sedang tidak menerima pajak dulu. Kita fokus menyusun upaya implementasi perda reklame ini. Jadi yang melanggar, kita tertibkan dulu, baru nanti masuk ke tahap penarikan pajak,” jelasnya.
Fenomena reklame ilegal bukan hal baru di Bandung. Dalam beberapa tahun terakhir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat masih banyak titik reklame yang tidak memiliki izin penyelenggaraan, tidak sesuai dengan peruntukan lahan, atau sudah kadaluarsa tetapi masih berdiri.
