Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan lapangan dan proses perizinan yang belum terintegrasi secara digital. Akibatnya, banyak pelaku usaha memanfaatkan celah birokrasi dengan memasang reklame tanpa membayar pajak yang semestinya.
Potensi kerugian Rp50 miliar per tahun bukan hanya soal kehilangan pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut estetika kota dan keselamatan publik.
Reklame ilegal kerap dipasang tanpa memperhatikan tata letak dan kekuatan konstruksi. Banyak di antaranya berdiri di area terlarang seperti trotoar, median jalan, atau dekat jaringan listrik, yang bisa menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.
Baca Juga:Macan Tutul Jawa Gegerkan Hotel di Bandung, BKSDA: Diduga Masuk Lewat Saluran AirYeay! Internet TV Kini Hadir di ibis Bandung Pasteur – Menginap Jadi Makin Seru!
Selain itu, menjamurnya reklame tanpa izin juga memperburuk wajah kota dan mengganggu keindahan visual kawasan heritage yang menjadi ikon Bandung.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengikis nilai ekonomi ruang kota dan menghambat program penataan kawasan wisata serta koridor tematik yang tengah dicanangkan Pemkot.
Pemkot Bandung kini tengah melaksanakan langkah penertiban besar-besaran, mulai dari inventarisasi titik reklame ilegal, penertiban fisik di lapangan, hingga penyusunan sistem pajak reklame berbasis lokasi dan waktu tayang.
Langkah-langkah ini diharapkan bisa menutup kebocoran PAD dan sekaligus memperindah tata kota.
Dengan potensi Rp50 miliar per tahun yang selama ini terbuang, penegakan aturan reklame menjadi ujian serius bagi komitmen Wali Kota Bandung dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (Dam)
