JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah fokus membersihkan tumpukan sampah di sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS), setelah mendapat diskresi kuota pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan khusus tersebut memungkinkan Bandung Barat mengangkut sampah tanpa batasan kuota harian ke Sarimukti, setelah sebelumnya wilayah itu hanya mendapat jatah 1.668 ton setiap dua minggu.
Diskresi ini diberikan karena volume sampah di TPS terus menumpuk akibat pembatasan tonase yang berlaku bagi daerah di Bandung Raya.
Baca Juga:Kuota TPA Sarimukti Dibatasi, 1.120 Ton Sampah Menumpuk di Bandung BaratBandung Barat Andalkan Teknologi RDF untuk Atasi Darurat Sampah
“Betul, kita dapat kelonggaran dari Pemprov Jabar untuk angkut sampah ke TPA Sarimukti. Jadi kami tak dibatasi kuota supaya timbunan yang di TPS bisa terangkut dan dibersihkan. Catatan kita, ada sekitar 700 ton sampah yang belum terangkut,” kata Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Kebersihan KBB, Sahria, saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Sahria menjelaskan, sejak diberlakukannya pembatasan tonase ke TPA Sarimukti, penumpukan sampah terjadi di berbagai TPS di Bandung Barat. Produksi sampah di daerah itu mencapai 140 ton per hari, atau sekitar 1.960 ton dalam dua pekan.
Sementara jatah kuota dari Pemprov Jabar sebelumnya hanya 1.668 ton per dua pekan, sehingga terdapat selisih sekitar 292 ton sampah yang tidak terangkut.
“Selama dua pekan ini kita tak dibatasi kuota ke Sarimukti. Karena timbunan di TPS cukup banyak, pengangkutannya dilakukan bertahap. Apalagi armada juga terbatas. Tapi kami optimistis semua timbunan bisa dibersihkan, termasuk yang di depan kantor UPT Kebersihan,” ujarnya.
Menurutnya, keterbatasan armada dan perubahan sistem dari ritase ke tonase menjadi tantangan tersendiri. Jika sebelumnya UPT Kebersihan dapat memadatkan muatan sampah untuk memaksimalkan ritase, kini pembatasan tonase membuat strategi itu tidak lagi efektif.
“Kalau dulu metodenya ritase, kita bisa siasati agar tidak menumpuk dengan cara memadatkan sampah di armada. Sekarang tonase, jadi kalau musim hujan beratnya bertambah karena ada air, dan itu menggerus jatah buang kita,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembatasan tonase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti melalui Surat Edaran Sekda Jabar Nomor 6174/PBLS.04/DLH tentang Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti.
