JABAR EKSPRES – Lembaga masyarakat Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kota Banjar melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar yang dinilai kurang produktif, khususnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Desakan utama ditujukan untuk percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dianggap sudah sangat tertinggal.
Pembina Posnu Kota Banjar, Muhlison, menegaskan bahwa pengesahan Perda PDRD ini merupakan hal yang mendesak.
Baca Juga:Makin Ripuh! ABPD Kota Banjar Tahun 2026 Dipangkas Rp150 MiliarUsai Insiden Keracunan MBG, Dinkes Banjar Kebut Penerbitan SLHS
Menurutnya, regulasi ini memiliki dampak signifikan terhadap stabilisasi dan peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami meminta kawan-kawan di DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), untuk segera membahas dan mengesahkan Perda PDRD. Raperda ini sudah masuk sejak Agustus, namun hingga kini belum ada kejelasan,” tegas Muhlison, Selasa (7/10/2025).
Ia menyatakan bahwa alasan menunggu aturan pusat sudah tidak relevan lagi karena Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang menjadi payung hukumnya telah terbit.
Muhlison juga meminta agar DPRD tidak lagi menggunakan alasan klasik seperti studi banding yang kerap tidak membuahkan hasil konkret.
“Penyesuaian dengan aturan di atasnya harus segera dilakukan,” imbuhnya.
Selain urgensi penyesuaian regulasi, Muhlison menyoroti dua masalah krusial lainnya yakni minimnya partisipasi masyarakat dan potensi kerawanan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia menilai keterlibatan publik dalam berbagai agenda pembahasan perda masih sangat minimal. Padahal, partisipasi kelompok berkepentingan dan masyarakat peduli kebijakan publik dinilai crucial untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Baca Juga:Dinkes Banjar Pastikan Kondisi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG Semakin Membaik41 Siswa SMPN 3 Banjar Masih Dirawat Intensif, Operasional Dapur Gizi Disetop Sementara
“Idealnya, mereka diajak berdiskusi agar produk perda yang dihasilkan lebih berkualitas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Muhlison menjelaskan bahwa tanpa Perda PDRD yang jelas, postur APBD menjadi tidak memiliki acuan nomenklatur yang pasti. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, dimana pos-pos pendapatan seringkali dapat dipindah-tangani.
“Selama ini, semuanya bisa dipindah-pindah tanpa batas yang tegas. Ini berbahaya karena rawan pengaburan dan bisa bertentangan dengan aturan di atasnya. Kode rekeningnya sudah berbeda, jadi acuannya harus jelas,” lanjutnya.
