Vonis 5 Bulan untuk 4 Terdakwa Kericuhan May Day Bandung, Lebih Ringan dari Tuntutan

Tok!!, 4 Terdakawa Kasus Pengrusakan saat May Day di Bandung Divonis 5 Bulan Penjara Oleh Hakim
4 Terdakawa Kasus Pengrusakan saat May Day 2025 di bandung usai menjalani sidang putusan atau vonis di PN Bandung. Senin (6/10). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR ESKPRES – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada empat terdakwa kasus pengrusakan fasilitas umum dalam aksi peringatan Hari Buruh (May Day) di Kota Bandung pada 1 Mei 2025 lalu.

Keempat terdakwa berinisial AR, TZH, FE, dan MAA dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP. Vonis tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, sehingga para terdakwa diperkirakan segera bebas dalam beberapa hari ke depan.

Kuasa hukum para terdakwa, Lilis Octavanya Siahaan, menyampaikan bahwa putusan majelis hakim telah sesuai dengan harapan pihak keluarga dan kuasa hukum.

Baca Juga:Florian Wirtz Seret di Liverpool, Xabi Alonso Siap Tampung di Real MadridEmil Audero Absen, Kluivert Percaya Kemampuan Nadeo

“Alhamdulillah, sesuai harapan kita (kuasa hukum) dan keluarga. Karena para terdakwa sudah menjalani masa tahanan sekitar lima bulan, maka setelah ini hanya tinggal menunggu proses administrasi. Beberapa hari ke depan mereka sudah bisa bebas,” ujar Lilis usai persidangan di PN Bandung, Senin (6/10).

Lilis juga menambahkan bahwa vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara.

“Kami ajukan permohonan keringanan, dan alhamdulillah vonisnya hanya lima bulan,” tambahnya.

Dengan hasil persidangan tersebut, Lilis memastikan pihaknya menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.

“Kita menerima, terdakwa juga demikian, termasuk keluarganya. Jadi, perkara ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut JPU atas dugaan keterlibatan dalam aksi anarkis saat demonstrasi May Day. Mereka dianggap melanggar Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Betul, JPU telah membacakan tuntutan delapan bulan kepada para terdakwa terkait kericuhan saat demo Hari Buruh di Kota Bandung,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan sebelumnya.(San)

0 Komentar