JABAR EKSPRES – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan di bulan Oktober 2025.
Banyak pekerja menantikan kabar apakah bantuan senilai Rp600 ribu ini akan cair lagi atau tidak.
Pasalnya, beredar informasi di media sosial yang menyebut BSU akan kembali disalurkan bulan ini.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari ini Melonjak Tinggi di Angka Rp2,25 Juta per GramCara Klaim Saldo DANA Gratis Rp80.000 Via Link DANA Kaget Cair Hari ini
Program BSU sendiri merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak kondisi ekonomi.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bantuan ini biasanya disalurkan secara bertahap kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan tertentu.
Nah, bagi kamu yang ingin tahu apakah termasuk penerima BSU atau sekadar ingin memastikan kabar pencairan terbaru, berikut informasi lengkapnya.
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025
Status penerima BSU bisa dicek secara online melalui website resmi Kemnaker dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Meski laman resmi BPJS Ketenagakerjaan sedang dalam perbaikan, dua platform ini tetap bisa diakses untuk memastikan status penerimaan BSU.
1. Melalui Laman Resmi Kemnaker
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/
- Scroll ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan
- Klik “Cek Status”
- Hasil akan menampilkan apakah NIK kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO di perangkat kamu
- Masuk ke menu “Informasi”
- Pilih “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Isi data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan email
- Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil pengecekan
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
• Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti NIK yang valid
• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025
• Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
Baca Juga:18 Kode Redeem FC Mobile Update Hari ini, Banyak Hadiah Eksklusif Siap Diklaim!Waspadai Risiko Keracunan! BGN Ingatkan Pentingnya Tenaga Gizi di Setiap Dapur MBG
• Belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran BSU dilakukan
• Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
