Operasi Mesin Sampah Kecil di Bandung Disetop Sementara, Ini Alasannya

Foto ilustrasi, Pemkot Bandung hentikan sementara mesin-mesin pengolahan sampah berskala kecil. (Jabarekspres)
Foto ilustrasi, Pemkot Bandung hentikan sementara mesin-mesin pengolahan sampah berskala kecil. (Jabarekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menghentikan sementara pengoperasian mesin pengolahan sampah berskala kecil di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran akan kepatuhan terhadap standar teknis dan lingkungan, serta potensi dampak pencemaran udara yang ditimbulkan oleh teknologi thermal seperti insinerator.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, mengatakan bahwa banyak mesin pengolah sampah skala kecil yang belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan belum tentu dijalankan oleh pelaku usaha yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

“Yang kecil-kecil karena kita tidak bisa memastikan bahwa itu sudah ber-SNI, memiliki standar SNI, kemudian operatornya juga memiliki KBLI yang memadai. Jadi kita membuat kebijakan itu tidak dieksekusi dulu,” jelas Darto, Jumat (3/10).

Baca Juga:Gandeng Vidio, Shopee Luncurkan Inovasi Fitur Belanja Interaktif Vidio Shopping untuk Dorong Pertumbuhan UMKMDiakui KLH, Operasional PGN Guyur Manfaat bagi Masyarakat dan Lingkungan

Ia menambahkan, daripada membiarkan banyak unit kecil yang sulit dipantau, lebih baik pengolahan difokuskan pada unit-unit yang memiliki kapasitas minimal 10 ton per hari. Menurutnya, langkah ini akan mempermudah proses pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan.

“Daripada kecil-kecil banyak, mending disatukan dalam bentuk yang minimal 10 ton sehari, supaya kita memantaunya, mengontrolnya gampang,” ujarnya.

Darto juga menekankan bahwa teknologi thermal seperti insinerator selalu memiliki potensi menimbulkan polusi udara. Oleh karena itu, setiap penggunaan teknologi ini harus mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Polusi itu harus dikendalikan sesuai dengan regulasi yang tadi saya sebutkan itu. Harus sesuai Peraturan KLHK 2023 mesinnya,” tambahnya.

Sikap tegas juga disampaikan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Ia menyatakan bahwa meskipun insinerator diperbolehkan sebagai opsi pengolahan sampah, penggunaannya tidak bisa sembarangan. Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi, termasuk sertifikasi teknis dan perizinan lingkungan tingkat lanjut seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Insinerator boleh, tapi dengan syarat yang sangat ketat. Ada beberapa sertifikasi yang harus dilakukan, bahkan untuk beberapa hal perizinannya sudah sampai ke level AMDAL,” ujar Farhan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa insinerator bukanlah solusi utama. Menurutnya, strategi pengelolaan sampah harus mengutamakan tiga hal: pemilahan yang benar, pengolahan yang tepat, dan pemanfaatan kembali secara optimal.

0 Komentar