Naskah Khutbah Jumat Tentang Hukum Menunda Bayar Utang 

ILUSTRASI hukum membayar utang (freepik)
ILUSTRASI hukum membayar utang (freepik)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Membayar utang menjadi sebuah kewajiban karena terikat dengan akad, jika tidak dilakukan berdosa karena dianggap berkhianat terhadap kesepakatan atau akad yang dibuat. Sayangnya saat ini sangat banyak orang yang lalai pada utangnya, dan sengaja menunda membayar utang meskipun sesungguhnya ada.

Bagaimana hukum jika tidak menyegerakan atau menunda-nunda membayar utang, atau bahkan tidak berniat melunasi hutang. Kita akan mengetahuinya dalam naskah khutbah Jumat kali ini.

Naskah khutbah Jumat kali ini ditulis oleh Syamsul Arifin dari laman NUOnline Jatim, berikut pemaparan lengkapnya :

Khutbah I

الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا الله وَحْدَه لَا شَرِيْكَ لَهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ اْلمُبِيْن. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَـمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صادِقُ الْوَعْدِ اْلأَمِيْن. أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗۚ وَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗ

Baca Juga:5 Bansos Ini Siap Cair di Oktober 2025, Cek Apakah Kamu Penerimanya?20 Kata Motivasi Diri Agar Kembali Bersemangat Menghadapi Tantangan Hidup

Jamaah Jumat rahimakumullah. Segala puji bagi Allah swt, tuhan yang menciptakan alam dan seisinya. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Baginda Nabi Muhammad saw. Kita selalu berharap kelak di hari akhir mendapatkan syafaatnya, sehingga kita diberikan keselamatan oleh Allah swt dan ditempatkan di surga-Nya. Amin ya rabbal alamin.

Pada kesempatan yang mulai ini tidak lupa alfaqir mengajak kepada jamaah Jumat dan tentu terhadap diri sendiri untuk selalu meningkatkan takwa kepada Allah swt. Takwa berarti mengerjakan perintah-perintah Allah swt dan menjauhi atas segala larangan-larangan-Nya.

Jamaah Jumat rahimakumullah.

Kita diciptakan sebagai makhluk sosial. Makhluk yang harus saling berinteraksi antarsesama untuk pemenuhan beragam kebutuhan kita. Manusia tidak bisa hidup sendirian, karena bagian hidupnya bergantung pada manusia yang lainnya.

Untuk itulah kadang kita menemui orang-orang yang harus meminjam atau berutang untuk memenuhi hajat hidupnya karena hasil kerjanya belum sepenuhnya mencukupi kebutuhannya. Hal ini tentu lumrah, karena kembali lagi kepada fitrah manusia adalah makhluk sosial.

Jamaah Jumat rahimakumullah.

Agama membolehkan seseorang meminjam atau berutang kepada orang yang dianggap lebih mapan. Bahkan terdapat banyak anjuran, baik dari ayat Al-Qur’an maupun hadits yang menjelaskan tentang keutamaan orang memberi utang karena merupakan bagian dari menolong orang lain.

Kendati diperbolehkan, pemilik utang harus menyadari bahwa ada kewajiban mengembalikan barang atau uang yang dipinjamnya. Pemilik utang harus memenuhi tenggat waktu utang yang disepakati dengan pihak yang memberi pinjaman.

0 Komentar