Meski dinilai efektif dalam mengurangi volume sampah secara cepat, penggunaan teknologi termal, terutama insinerator tidak lepas dari kontroversi.
Kelompok pemerhati lingkungan menyoroti potensi emisi berbahaya seperti dioksin dan furan yang dapat mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat jika tidak dikendalikan secara ketat.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Wali Kota Farhan menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dan operasional akan tunduk pada regulasi terbaru dari KLHK.
Baca Juga:PSG Tundukkan Barcelona Lagi! Luis Enrique Puji Semangat Juang Anak AsuhnyaLiverpool Krisis Jelang Duel Kontra Chelsea, Alisson dan Ekitike Dipastikan Absen
Secara nasional, teknologi termal telah masuk dalam salah satu opsi strategis dalam pengelolaan sampah perkotaan, terutama di kota-kota besar yang tidak memiliki lahan cukup untuk TPA konvensional.
Pemerintah pusat melalui KLHK dan Kementerian PUPR mendukung pendekatan ini dalam konteks waste-to-energy atau pembangkitan energi dari sampah.
Namun, implementasinya di lapangan masih terbatas. Berbagai proyek sebelumnya sempat tertunda atau dikritik karena ketidaksesuaian dengan regulasi atau lemahnya sistem pengawasan.
Dengan penerapan standar SNI terbaru dan penguatan perizinan berbasis KBLI, diharapkan proyek-proyek teknologi termal ke depan, termasuk di Bandung, akan lebih kredibel dan bertanggung jawab secara lingkungan. (Dam)
