Insenerator Teknologi Thermal Pengolahan Sampah Mulai Dibangun di Gedebage

Insenerator Teknologi Thermal Pengolahan Sampah Mulai Dibangun di Gedebage
Ilustrasi: Petugas memasukan sampah ke dalam mesin insinerator yang berguna untuk mengurangi sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah (Pemkot) Kota Bandung kembali memulai instalasi teknologi pengolahan sampah berbasis termal atau thermal treatment di Kecamatan Gedebage, Kamis (2/10).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mengatasi krisis pengelolaan sampah kota yang semakin kompleks, sekaligus menjawab tantangan regulasi lingkungan yang semakin ketat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Baca Juga:PSG Tundukkan Barcelona Lagi! Luis Enrique Puji Semangat Juang Anak AsuhnyaLiverpool Krisis Jelang Duel Kontra Chelsea, Alisson dan Ekitike Dipastikan Absen

Pada 18 Maret 2025 lalu, Menteri LHK menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan penggunaan teknologi termal, dengan sejumlah persyaratan teknis dan administratif yang diperketat secara signifikan dibanding regulasi sebelumnya.

Adapun tiga jenis teknologi thermal yang diatur ketat dalam surat edaran tersebut, setidaknya tiga jenis teknologi termal yang dimaksud adalah: Insinerato, Pirolisis, Gasifikasi

“Surat dari Pak Menteri itu memperbolehkan penggunaan teknologi thermal, tapi dengan pengetatan yang sangat ketat. Tidak seperti dulu,” jelas Darto.

Menurutnya, pengetatan itu terjadi pada dua aspek utama: standar peralatan dan kelayakan operator. Pertama, alat insinerator atau mesin termal lainnya wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) terbaru, yaitu SNI tahun 2023.

“SNI 2023 berbeda dengan SNI 2017. Ada pembaruan signifikan dalam standar emisi, efisiensi pembakaran, dan sistem pengendalian polusi udara,” ungkapnya.

Kedua, operator atau badan usaha yang menjalankan teknologi ini harus memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan, serta harus menunjukkan kemampuan melakukan pengukuran dan pengendalian polutan secara berkala dan transparan.

“Jadi bukan cuma pasang alat, lalu bakar sampah sembarangan. Ada standar-standar yang harus dipenuhi, dari teknis sampai administratif,” imbuhnya.

Baca Juga:Drama Detik Terakhir: Launching Nama Baru Stasiun Cirebon Mendadak Dibatalkan, BT Batik Trusmi Kecewa BeratMbappe Akui Tak Puas Meski Cetak Hat-Trick saat Madrid Pesta Gol ke Gawang Kairat Almaty

Sebagai langkah awal, Pemkot Bandung memulai pemasangan unit insinerator pertama di Kecamatan Gedebage. Insinerator ini akan digunakan untuk menangani sebagian beban sampah kota, yang saat ini mencapai lebih dari 1.500 ton per hari.

“Pemasangan ini adalah tahap awal dalam mengejar target 300 ton pengolahan sampah per hari dengan teknologi termal sampai akhir tahun 2025,” jelas Darto.

Langkah ini dinilai krusial mengingat keterbatasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang sudah mendekati batas kapasitas, serta kendala operasional yang kerap menghambat sistem pengangkutan dan pengelolaan sampah di hulu.

0 Komentar