Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mantan Petinggi Bandung Zoo Siapkan Nota Pembelaan

Dok. Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Bandung Zoo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandun
Dok. Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Bandung Zoo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung pada beberapa waktu lalu. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S), menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) usa, i tuntutan 15 tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Selasa, 30 September 2025 lalu.

Dua terdakwa yang merupakan mantan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) itu dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, serta dikenai denda sebesar Rp500 juta.

Tim kuasa hukum terdakwa, Erfan Helmi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyusun sejumlah poin penting dalam pledoi yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada Selasa, 7 Oktober 2025 mendatang.

Baca Juga:Kuasa Hukum Tuding Tuntutan 15 Tahun untuk Petinggi Bandung Zoo Di Luar NalarDua Mantan Petinggi Bandung Zoo Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

“Salah satunya adalah soal peristiwa tentang perjanjian sewa-menyewa antara Pemerintah Kota Bandung dengan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Itu yang akan menjadi salah satu poin kami,” ujar Erfan, Kamis (2/10).

Ia juga menilai bahwa tuntutan 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya sangat dipaksakan, mengingat adanya perjanjian sah antara Pemkot Bandung dengan YMT terkait lahan Kebun Binatang Bandung.

“Dan kalaupun dibolak-balik atau ada persoalan lain karena proses sewa-menyewa atau perjanjian, itu tidak boleh keluar dari koridor itu,” katanya.

Erfan berharap pledoi yang akan disampaikan nantinya bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Mudah-mudahan nanti pledoi (pembelaan) dari kami bisa menjadi pedoman atau pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusannya nanti,” imbuhnya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, JPU tidak hanya menuntut hukuman penjara dan denda, tetapi juga menjatuhkan tuntutan uang pengganti.

Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliarSri (S) dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp15 miliarJika dalam waktu 1 bulan setelah putusan uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta dan benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi kewajiban tersebut.

Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan primer dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 KUHP.

0 Komentar