Sementara untuk peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009, yang memuat ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Jika barang bukti lebih dari 1 kilogram untuk tanaman dan lebih dari 5 gram bukan tanaman, ancamannya bisa seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Untuk kasus psikotropika, tersangka dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf (b) dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga:PSG Tundukkan Barcelona Lagi! Luis Enrique Puji Semangat Juang Anak AsuhnyaLiverpool Krisis Jelang Duel Kontra Chelsea, Alisson dan Ekitike Dipastikan Absen
Sedangkan pada kasus peredaran OKT, para pelaku dijerat Pasal 435 Jo 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Pengungkapan 34 kasus dalam sebulan ini menegaskan bahwa Cimahi tengah menghadapi ancaman serius dari peredaran narkoba. Fakta bahwa seluruh tersangka adalah pemain baru menandakan adanya regenerasi jaringan peredaran narkoba yang terus beradaptasi.
“Ini menjadi peringatan bahwa Cimahi tidak boleh lengah. Kami akan terus memperketat pengawasan dan penindakan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas Niko. (Mong)
