34 Kasus Narkoba di Cimahi Terungkap Sepanjang September 2025, Barang Bukti Senilai Rp750 Juta Diamankan!

Barang Bukti Senilai Rp750 Juta Diamankan, Polres Cimahi Ungkap 34 Kasus Narkoba September 2025
Satreskoba Polres Cimahi berhasil Amankan Puluhan Tersangka Pengedaran Narkoba di Cimahi (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gelombang kasus narkoba di wilayah Cimahi kian mengkhawatirkan. Hanya dalam kurun waktu satu bulan, sepanjang September 2025, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap 34 kasus tindak pidana barang terlarang dengan 41 tersangka. Semuanya tercatat sebagai pemain baru tanpa ada residivis.

“Selama bulan September, kami berhasil mengungkap 34 kasus narkoba dengan 41 tersangka. Semua tersangka ini adalah pemain baru, tidak ada yang residivis,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (2/10).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp750 juta.

Baca Juga:PSG Tundukkan Barcelona Lagi! Luis Enrique Puji Semangat Juang Anak AsuhnyaLiverpool Krisis Jelang Duel Kontra Chelsea, Alisson dan Ekitike Dipastikan Absen

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 38,81 gram, ganja 4.603,83 gram, tembakau sintetis 938,17 gram, bibit sinte 4,46 gram, bibit sinte cair 37 mililiter, ekstasi 5 butir, psikotropika 74 butir, serta Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 3.254 butir.

“Dengan pengungkapan kasus ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Niko.

Polres Cimahi merinci tindak pidana narkoba yang diungkap selama September. Untuk kasus sabu tercatat 8 kasus dengan 8 tersangka, ganja 7 kasus dengan 8 tersangka, dan tembakau sintetis 12 kasus dengan 16 tersangka.

Sementara kasus psikotropika melibatkan 1 tersangka dari 1 kasus, serta peredaran OKT sebanyak 6 kasus dengan 8 tersangka.

Dari total 34 kasus dan 41 tersangka tersebut, 7 kasus dengan 7 tersangka diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021 melalui mekanisme TAT (Tim Asesmen Terpadu).

Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis narkoba dan peranannya dalam peredaran.

Untuk kasus kepemilikan sabu dan tembakau sintetis, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Baca Juga:Drama Detik Terakhir: Launching Nama Baru Stasiun Cirebon Mendadak Dibatalkan, BT Batik Trusmi Kecewa BeratMbappe Akui Tak Puas Meski Cetak Hat-Trick saat Madrid Pesta Gol ke Gawang Kairat Almaty

“Jika barang bukti lebih dari 5 gram, tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Niko.

Untuk kasus ganja, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman yang sama.

0 Komentar