Pemkot Tegaskan Kebun Binatang Bandung Tak Boleh Dikelola Tanpa Kontribusi ke PAD!

Pemkot Bandung Tegaskan Bonbin Tak Boleh Dikelola Tanpa Kontribusi ke PAD!
Garis polisi yang terpasang di pintu utama Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Rabu (1/10). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bonbin) berlangsung tanpa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Permasalahan hukum kebun binatang (Bonbin) tidak dimulai secara tiba-tiba dan langsung proses laporan pidana,” ungkap Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Herman Rustaman, baru-baru ini.

“Hal ini melalui tahapan administratif dan persuasif. Tahun 2021 Pemkot Bandung memulai proses sertifikasi, namun justru terdapat gugatan perdata,” sambungnya.

Baca Juga:Kebun Binatang Bandung Rugi Rp2,7 Miliar Selama PenutupanGeopix Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Kebun Binatang Bandung

Dirinya menjelaskan, pada 2022 BKAD telah melayangkan tiga kali surat peringatan terkait tunggakan sewa kepada pihak pengelola. Namun pihaknya tidak ada respons dari yayasan untuk membayar, malah Wali Kota dan Kepala BKAD dilaporkan ke Bareskrim.

“Walaupun pada akhirnya laporan tersebut dihentikan dan tidak terbukti dugaan pidana yang dituduhkan kepada Pemkot Bandung,” jelasnya.

Menurutnya, Pemkot Bandung memenangkan gugatan perdata yang inkrah hingga tingkat kasasi pada 2023. Namun tunggakan yang belum dilunasi tetap ditagihkan, bahkan Satpol PP sempat mengeluarkan surat peringatan pengosongan.

“Terhadap potensi kehilangan pendapatan dan penguasaan aset oleh pihak lain, atas arahan Korsupgah KPK dan menindaklanjuti temuan BPK, Pemkot Bandung melaporkan ke Kejati Jabar. Saat ini kasus pidana tipikor bergulir di PN Bandung, dan agenda hari ini adalah tuntutan kepada para terdakwa,” tuturnya.

Dia menuturkan, Pemkot Bandung menghargai nilai historis Kebun Binatang Bandung yang sejak zaman Staatsgrmenten Bandoeng digunakan oleh perkumpulan pecinta satwa dan merupakan hasil pemindahan dari Kebun Binatang Cimindi dan Dago.

Namun, Herman menegaskan Pemkot Bandung tidak akan mentolerir pengelolaan yang tidak memberikan kontribusi bagi PAD. “Pemkot Bandung tidak mungkin membiarkan adanya pengelolaan Bonbin yang diklaim oleh dua kubu yayasan tetapi tidak ada kontribusi sewa tanah, padahal memperoleh keuntungan atas usahanya,” tegasnya.

Dia memastikan, pihaknya sudah bersurat kepada Kementerian Kehutanan agar jika tidak dimungkinkan pengelolaan Bonbin oleh yayasan yang internalnya bertikai, maka ditunjuk tim pengelola sementara oleh Kementerian Kehutanan karena konservasi merupakan ranah dan kewenangan Kemenhut.

0 Komentar