Benarkah Gaji PNS Naik Lagi! Cek Nominal Terbaru yang Cair Mulai Oktober 2025!

Pendaftaran CPNS 2025 Baka Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya Agar Lolos Seleksi
Pendaftaran CPNS 2025 Baka Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya Agar Lolos Seleksi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar baik kembali datang untukmu yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah telah memastikan bahwa Gaji PNS Naik mulai Oktober 2025.

Kenaikan ini bukan sekadar rumor, melainkan sudah diatur resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Sebagai seorang PNS, kamu tentu menantikan kepastian mengenai besaran gaji pokok terbaru. Kabar ini menegaskan bahwa kesejahteraan pegawai menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak hanya itu, kenaikan ini berlaku menyeluruh bagi semua golongan, sehingga setiap PNS akan merasakan dampaknya.

Baca Juga:Kode Redeem FF 30 September 2025: Klaim Hadiah Gratis Hari Ini!Daftar 15 Kode Redeem FC Mobile 30 September, Klaim Hadiah Gratis dari EA Sports!

Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Mulai Oktober 2025, kamu akan menerima gaji pokok sesuai struktur baru. Berikut rincian gaji PNS naik untuk masing-masing golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.373.200

IVb: Rp3.423.800 – Rp5.591.300

IVc: Rp3.564.000 – Rp5.818.700

IVd: Rp3.708.400 – Rp6.073.200

Dari data ini, kamu bisa melihat bahwa nominal terendah dimulai dari Rp1,68 juta untuk Golongan Ia, dan yang tertinggi mencapai Rp6 juta lebih untuk Golongan IVd.

Kenaikan Gaji Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025

Tidak hanya penyesuaian gaji pokok, pemerintah juga menambahkan kenaikan persentase untuk ASN, termasuk PNS. Melalui Perpres 79 Tahun 2025, inilah detail kenaikannya:

  • Golongan I dan II: naik sebesar 8%
  • Golongan III: naik sebesar 10%
  • Golongan IV: naik sebesar 12%

Dengan kebijakan ini, kamu yang berada di golongan III atau IV tentu akan merasakan lonjakan signifikan. Kenaikan ini menjadi wujud nyata perhatian negara terhadap kesejahteraan pegawai yang mengabdi pada masyarakat.

Sistem Pencairan Gaji

Mungkin kamu bertanya, kapan sebenarnya kenaikan ini cair? Pemerintah sudah menetapkan mekanisme pencairan sebagai berikut:

1 Oktober 2025: gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 mulai berlaku.

0 Komentar