JABAR EKSPRES – Kabar baik kembali datang untukmu yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah telah memastikan bahwa Gaji PNS Naik mulai Oktober 2025.
Kenaikan ini bukan sekadar rumor, melainkan sudah diatur resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Sebagai seorang PNS, kamu tentu menantikan kepastian mengenai besaran gaji pokok terbaru. Kabar ini menegaskan bahwa kesejahteraan pegawai menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak hanya itu, kenaikan ini berlaku menyeluruh bagi semua golongan, sehingga setiap PNS akan merasakan dampaknya.
Baca Juga:Kode Redeem FF 30 September 2025: Klaim Hadiah Gratis Hari Ini!Daftar 15 Kode Redeem FC Mobile 30 September, Klaim Hadiah Gratis dari EA Sports!
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Mulai Oktober 2025, kamu akan menerima gaji pokok sesuai struktur baru. Berikut rincian gaji PNS naik untuk masing-masing golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.373.200
IVb: Rp3.423.800 – Rp5.591.300
IVc: Rp3.564.000 – Rp5.818.700
IVd: Rp3.708.400 – Rp6.073.200
Dari data ini, kamu bisa melihat bahwa nominal terendah dimulai dari Rp1,68 juta untuk Golongan Ia, dan yang tertinggi mencapai Rp6 juta lebih untuk Golongan IVd.
Kenaikan Gaji Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025
Tidak hanya penyesuaian gaji pokok, pemerintah juga menambahkan kenaikan persentase untuk ASN, termasuk PNS. Melalui Perpres 79 Tahun 2025, inilah detail kenaikannya:
- Golongan I dan II: naik sebesar 8%
- Golongan III: naik sebesar 10%
- Golongan IV: naik sebesar 12%
Dengan kebijakan ini, kamu yang berada di golongan III atau IV tentu akan merasakan lonjakan signifikan. Kenaikan ini menjadi wujud nyata perhatian negara terhadap kesejahteraan pegawai yang mengabdi pada masyarakat.
Sistem Pencairan Gaji
Mungkin kamu bertanya, kapan sebenarnya kenaikan ini cair? Pemerintah sudah menetapkan mekanisme pencairan sebagai berikut:
1 Oktober 2025: gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 mulai berlaku.
