JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam tersebut, terungkap setelah pihaknya berhasil melakukan pendalaman.
“Jadi setelah kita melakukan pemeriksaan kepada para tersangka dan juga pihak korban, kejadiannya yaitu bahwa yang bersangkutan atau tersangka merasa keberatan dengan adanya kegiatan balap liar di wilayah tersebut, dan menduga korban yang sedang nongkrong itu adalah yang akan melaksanakan balap liar,” ungkapnya di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/9).
Baca Juga:Viral Aksi Penganiayaan Warga di Cipamokolan, 2 Terduga Pelaku Dibekuk PolisiPolres Banjar Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Eks Asisten Daerah
Budi mengungkapkan, setelah menduga korban akan melaksanakan balap liar, para tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan stik golf dan sebuah senjata tajam jenis golok.
“Untuk pelaku dua orang atas nama DRP (20) dan DHC (22). Jadi tersangka ini menduga korban yang sedang nongkrong itu adalah yang akan melaksanakan balap liar. Sehingga para tersangka menggunakan stik golf dan juga golok mengejar para korban yang sedang nongkrong di wilayah tersebut yang diduga akan melaksanakan balap liar,” ungkapnya.
Budi menyebut, akibat perbuatan para tersangka korban yang juga berjumlah dua orang bernama Azhar Ramadhan Putra dan Ahmad Husain tersebut mengalami luka-luka baik akibat terkena golok maupun stik golf.
“Nah yang terekam di video tersebut, itu adalah korban yang lari dan berusaha masuk kedalam rumah warga. Makanya terekam cctv saat dikejar-kejar dan dilakukan pembacokan,” ungkapnya.
Sehingga untuk saat ini, Budi menuturkan, kedua pelaku kini telah berhasil diamankan dan terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Jadi intinya dari tersangka ini mungkin sering mendengar bising knalpot di jalan raya tersebut. Dan sehingga di malam hari saat kejadian keluar mencari orang yang akan melaksanakan balap liar. Tapi pada saat itu tidak ada balap liar hanya ada korban yang sedang duduk yang disangka akan melaksanakan balap liar, sehingga langsung dilakukan pembacokan dan pemukulan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua orang pria berinisial DRP (20) dan DHC (22), terpaksa dibekuk oleh polisi usai nekat melakukan aksi penganiayaan kepada warga bernama Ahmad Husain dan Azhar Ramadhan di Cipamokolan, Kota Bandung.
