JABAR EKSPRES – Sanksi penurunan pangkat yang diterima oleh NK, seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan iuran Diklatpim senilai Rp125.338.000, menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Dr. (HC) Aan Alamsyah, S.Pd.I., S.T., M.Pd, seorang Dosen STIT Muhammadiyah Kota Banjar, menjadi salah satu tokoh yang vokal menyuarakan ketidakpuasannya terhadap hukuman tersebut.
Menurut Aan Alamsyah, sanksi tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bersih. Ia menilai, hukuman penurunan pangkat terasa seperti teguran basa-basi bagi NK yang telah menyalahgunakan wewenang dan mencoreng nama baik Kota Banjar.
“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada janji ‘pemerintahan bersih’ kalau kepala OPD yang menyalahgunakan iuran Diklatpim dan mencoreng nama baik Kota Banjar hanya dihukum dengan penurunan pangkat? Seorang pejabat yang seharusnya jadi teladan malah menyalahgunakan wewenang, tapi hukumannya terasa seperti ‘teguran basa-basi’. Sementara rakyat kecil, terlambat bayar iuran atau retribusi saja bisa langsung ditindak tanpa ampun. Di mana letak keadilan itu?” ujar Aan Alamsyah dengan nada kritis, Senin (29/9/2025).
Baca Juga:Intruksikan Perubahan SOP, Wali Kota Banjar: Butuh Ambulans Langsung Hubungi Sopir!SOP Ambulans Puskesmas Menyulitkan, Wali Kota Banjar Minta Dinkes Lakukan Reformasi Layanan Darurat!
Aan menekankan bahwa penanganan kasus seperti ini secara setengah hati dapat memperparah erosi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Kalau kasus seperti ini hanya ditangani setengah hati, jangan salahkan rakyat ketika kepercayaan terhadap pemerintah makin runtuh. Integritas tidak bisa dibangun dengan kompromi,” tegasnya.
Aan Alamsyah juga menyoroti bahwa Kota Banjar membutuhkan pemimpin yang berani bersih, bukan pejabat yang dibiarkan aman meskipun telah melukai kepercayaan publik. “Kota Banjar butuh pemimpin yang berani bersih, bukan pejabat yang dibiarkan aman meski melukai kepercayaan publik,” ujarnya.
Kasus NK ini menjadi sorotan publik, mengingat sanksi penurunan pangkat selama setahun dan kewajiban mengembalikan uang negara senilai Rp24.445.000 dianggap tidak seimbang dengan pelanggaran yang dilakukan. Masyarakat menilai, hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku yang terjerat kasus integritas.
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Banjar berinisial NK resmi menerima sanksi disiplin sedang paling berat berupa penurunan pangkat satu tingkat dari golongan IV/b ke IV/a selama satu tahun. Hukuman ini dijatuhkan Tim Disiplin ASN Kota Banjar yang diketuai langsung oleh Wali Kota H. Sudarsono, menyusul persoalan integritas yang mencoreng nama baik pemerintah daerah dalam sebuah diklat kepemimpinan nasional.
