Sanksi Penurunan Pangkat Oknum Kepala OPD di Banjar Jadi Sorotan, Pemerintah Dinilai Setengah Hati

Sanksi Penurunan Pangkat Oknum Kepala OPD di Banjar Jadi Sorotan, Pemerintah Dinilai Setengah Hati
Dr. (HC) Aan Alamsyah, S.Pd.I., S.T., M.Pd, seorang Dosen STIT Muhammadiyah Kota Banjar. (dok/istimewa)
0 Komentar

Sidang etik yang menentukan nasib NK telah digelar untuk kedua kalinya pada Jumat (26/9/2025) di kantor wali kota. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit. Meski demikian, tim sidang tetap memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang terkuak.

“Telah ditetapkan sanksi terhadap yang bersangkutan (NK) yakni sanksi disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat dari 4B menjadi 4A selama satu tahun. Dikenakan sanksi sedang yang berat,” tegas Wali Kota Sudarsono dalam konferensi pers usai sidang.

Selain hukuman penurunan pangkat, NK juga diwajibkan mengembalikan biaya diklat sebesar Rp24 juta lebih. Hal ini disebabkan oleh ketidaklulusannya dalam Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II) atau Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan IV Tahun 2025.

Baca Juga:Intruksikan Perubahan SOP, Wali Kota Banjar: Butuh Ambulans Langsung Hubungi Sopir!SOP Ambulans Puskesmas Menyulitkan, Wali Kota Banjar Minta Dinkes Lakukan Reformasi Layanan Darurat!

Kasus yang menjerat NK berawal dari penyelenggaraan diklat bergengsi yang berlangsung dari 14 April hingga 29 Agustus 2025. NK yang dipercaya menjabat sebagai bendahara kelompok selama diklat, diduga menggunakan uang kas iuran peserta yang terkumpul sebesar Rp125 juta untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatannya, pihak penyelenggara diklat mengambil sikap tegas dengan menyatakan NK tidak lulus.

Wali Kota Sudarsono menjelaskan bahwa tim juga mempertimbangkan beberapa nilai positif yang meringankan hukuman bagi NK, seperti belum pernah dijatuhi hukuman disiplin, telah melaksanakan program yang mengangkat nama baik Kota Banjar, kinerja bagus, dan ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang dipakainya.

Dengan dijatuhinya sanksi ini, status NK sebagai pejabat eselon II tetap dipertahankan untuk sementara. Namun, dampak finansial langsung dirasakannya. “Otomatis gaji dan tunjangan NK sebagai ASN turun,” jelas Sudarsono.

Tindakan NK ini sebelumnya telah memantik kekecewaan dari pejabat tinggi di Jawa Barat. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, bahkan memerintahkan Pemkot Banjar untuk memberikan sanksi tegas dan exemplatif kepada ASN yang bersangkutan. (CEP)

0 Komentar