JABAR EKSPRES – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), telah menaikan status laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh ustaz berinisial EE (Evie Effendi) menjadi tahap penyidikan.
Dikatakan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman, peningkatan status laporan ke tahap penyidikan ini dilakukan setelah pihaknya melalui serangkaian pemeriksaan baik kepada saksi, terlapor, maupun pelapor.
“Jadi sekarang sudah naik sidik (penyidikan),” ucapnya, Jum’at (26/9).
Menurut Abdul Rachman, untuk kasus yang diduga menimpa anak kandung ustaz EE berinisial NAS (19) tersebut, hingga kini masih terus dilakukan pendalaman. Sejumlah saksi, pelapor, hingga terlapor pun, berencana akan kembali dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya.
Baca Juga:Penuhi Panggilan Polisi, Korban Dugaan Kekerasan Evie Effendi Siap Buktikan Laporannya!Buntut Dugaan KDRT, Polisi Bakal Panggil Evie Effendi!
“(Untuk terlapor) belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih melengkapi saksi-saksi,” ungkapnya.
Abul Rachman menuturkan, pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh ustaz EE tersebut hingga tuntas.
“(Untuk terlapor dan pelapor) tentu akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan oleh Ustaz berinisial EE (Evie Effendi), dikabarkan terus bergulir.
Bahkan dalam kabar terbarunya, kini pihak korban atau pelapor telah memenuhi pemanggilan untuk dilakukan proses pemeriksaan oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
“Hari ini klien kami atau korban sudah dilakukan pemeriksaan (oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung). Dan hari ini sudah memenuhi panggilan pertama karena agendanya ini sudah masuk statusnya naik ke penyidikan,” ujar kuasa hukum korban, Rio Damasputra saat ditemui di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Kota Bandung, Kamis (25/9) kemarin.(San).
