Sebagai informasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sendiri memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Selanjutnya Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. (*)
