Revisi UU Penyiaran, KPID Dorong Subsidi dan Pengaturan Iklan

Revisi UU Penyiaran, KPID Dorong Subsidi dan Pengaturan Iklan
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet. (Son/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa Barat menyambut hangat revisi UU Penyiaran. Pihaknya mendorong adanya subsidi lembaga penyiaran dan pengaturan iklan.

Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet menuturkan, ruang siber saat ini tengah menjadi medan pertempuran baru, mengingat pertumbuhan teknologi digital kian pesat, sehingga memang membutuhkan revisi UU Penyiaran.

Saat ini telah banyak bermunculan platform streaming yang cukup populer di kalangan masyarakat. Tapi di satu sisi UU Penyiaran tanah air sudah cukup usang karena hadir sejak 2002. “Kami berharapnya OTT VOD sama ISP bisa masuk dalam revisi kali ini,” jelasnya.

Baca Juga:Komisi I DPR RI Kebut Revisi UU Penyiaran, Netflix hingga Medsos Tak Luput PantauanKPID Jabar Desak Revisi UU Penyiaran, Hadapi Gempuran Media Berbasis Internet

OTT adalah Over-The-Top atau model pengiriman konten media seperti video langsung kepada pengguna melalui internet, misalnya netflix. VOD adalah Video on Demand yang merupakan model konten yang memungkinkan pengguna menonton video kapan saja mereka mau, terlepas dari jadwal siaran.

Sementara ISP adalah Internet Service Provider atau perusahaan yang menyediakan layanan koneksi internet dan infrastruktur yang dibutuhkan OTT untuk mengirimkan kontennya.

Adiyana melanjutkan, usulan lain yang disampaikan adalah terkait peran pemerintah yang perlu ikut mensubsidi industri penyiaran. “Lembaga penyiaran baik televisi maupun radio. Karena di negara lain itu disubsidi,” katanya.

Kemudian yang tidak kalah penting adalah soal iklan. “Jadi iklan ini harus adil juga bahwa di lembaga penyiaran iklannya seperti apa dan yang media berbasis internet itu juga perlu diatur,” tandasnya.

Menurut Adiyana, realisasi revisi Undang-undang Penyiaran itu soal kemauan, karena desakan sudah cukup banyak. “Ini masalah political will. Bahwa negara mau tidak untuk melindungi warga negaranya pada ruang-ruang siber,” cetusnya. (son)

0 Komentar